Walikota Gunungsitoli Lantik 184 Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022

Gunungsitoli1009 Dilihat

Gunungsitoli, medianasional.id – Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua melantik 184 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat III, Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa (11/07/2023).

Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan perjanjian serta penyerahan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dalam arahan Walikota Gunungsitoli menyampaikan bahwa seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan Nomor Induk PPPK oleh Kepala Kantor Regional VI BKN telah ditetapkan pengangkatannya menjadi PPPK Guru melalui keputusan Walikota.

Saya berpesan kepada seluruh PPPK Guru yang telah dilantik dan diangkat sumpah/janji kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

Bapak dan Ibu selaku tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, khususnya di wilayah Kota Gunungsitoli. pesan Walikota.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, mutasi tidaklah menjadi bagian dari manajemen PPPK.

Berdasarkan ketentuan tersebut PPPK tidak diperkenankan untuk mutasi atau berpindah tempat tugas ke unit kerja lain. tegasnya.

Adapun tempat bertugas bapak/ibu saat ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terangnya. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses