Brebes, medianasional.id – Wali Siswa SDN 01 Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes kecewa pasalnya kepala sekolahnya dinilai arogan hingga antikritik tak pantas untuk memimpin sekolahnya.
Informasi yang di himpun medianasional.id NN wali siswa EN siswa kelas 2 SDN 01 Kedungoleng ini kecewa atas sikap kepala sekolahnya yang dinilai arogan hingga antikritik, tak pantas menjadi kepala sekolah,”tuturnya
Ia mengatakan, bahwa anaknya dibentak-bentak oleh kepala sekolahnya bahkan diancam akan dikeluarkan dari sekolahnya.
“kamu mulai besok sudah ngga sekolah lagi disini, senengkan kamu hah, kamu seneng kan?,bentak kepala sekolah, “tirunya
Menurutnya, Kepala Sekolah SDN 01 Kedungoleng ini tidak disenangi oleh wali siswa, pasalnya selalu arogan dan tidak ada wali siswa yang berani manegurnya,karena kalau dikritik kerap mengancam mau dikeluarkan anaknya dari sekolah.
“Kalau mengambil keputusan juga ga pernah mengajak musyawarah sama wali siswa, pendapat wali siswa tidak pernah didengarkan,”imbuhnya.
Dan ternyata bukan ancaman samata anaknya betul-betul dikeluarkan dari sekolahnya dengan surat keputusan kepala sekolah SDN 01 Kedungoleng No : 422.2/045/2024 tentang penyerahan kembali siswa kepada orang tua yang dikeluarkan pada 7 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Dra. Muslikha selaku kepala sekolah.
Isi diantara surat keputusan, Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa di SDN 01 Kedungoleng,
Dalam pertimbangan isi surat salah satu poinnya, ibu siswi itu disebut telah berulangkali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali siswa lain, dan menentang pelaksanaan program sekolah.
Pada poin akhir surat keputusan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dapat diadakan perbaikan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya,dan ditandatangani kepala SDN tersebut.
Sementara Kepala Sekolah SDN 01 Kedungoleng Dra. Muslikha saat di konfirmasi di sekolahnya mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah dilaksanakan mediasi semua pihak yang terkait.
“Saya mengakui salah, namun saya kan bukan malaikat, saya memiliki batas kesabaran, Alhamdulillah permasalahan sudah selesai dan anaknya juga sudah sekolah kembali,” tuturnya pada medianasional.id. Sabtu, (8/6/2024)
Dirinya menunjukkan surat yang isinya, Surat Keputusan Kepala Sekolah No : 422.2/046/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Sekolah SDN 01 Kedungoleng No. 422.2/045/2024 Tentang Penyerahan Kembali Siswa ke Orang Tua.
Dalam poin pertimbangan menyebutkan, bahwa telah terjadi miskomunikasi dan salah persepsi antara wali siswa dengan pihak sekolah terkait dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2023/2024 di SDN 01 Kedungoleng.
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan anak yang bersangkutan sudah masuk sekolah kembali.






