Wakil Ketua KPPHN, Berharap Plt.Gubernur Riau Segera Terbitkan IUP KSU Halilintar

Kampar, Riau41 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait tindak lanjut perintah pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Serba usaha (KSU) Halilintar, serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa Kepada  PLT Gubernur Riau. Dengan isi Surat Sebagai Berikut :

1. Surat Komite Penyelamat dan Pengawasan Hutan Negara (KPPHN) Nomor : 78/KPPHN/XI/2014 Tgl. 06 Oktober 2014 Perihal Rekomendasi untuk Pembayaran sertifikat Kebun Kelapa Sawit atas Nama KSU Halilintar Kepada Plt Gubernur Riau.

2. Surat dari KPPHN Nomor : 18 KPPHN/VIII/2015 Tgl. 03 Agustus 2015 Perihal tindak lanjut perintah pembayaran Sertifikat kebun kelapa Sawit atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa kepada Plt Gubernur Riau.

3. Surat Sekretaris Kabinet Nomor : B-4/Seskab/1/2015 Tgl 05 januari 2015 perihal pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi serba usaha (KSU) Halilintar.

4. Surat Jaksa Agung Republik indonesia nomor B-135/A/C.9/09/2015 Tgl 08 September 2015 Perihal tindak lanjut perintah pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Halintar, serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa kepada Plt Gubernur Riau.

Bahwa dengan surat di atas jaksa agung Republik Indonesia dan Sekretaris Kabinet RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agar Menelaah dan menindaklanjuti permohonan KPPHN dan / atau KSU Halilintar, terkait Surat Perintah pembayaran Sertifikat Kebun Kelapa Sawit An. KSU Halilintar dan penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa Kepada Plt. Gubernur Riau.

Sehubungan dengan  hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami minta kepada Gubernur untuk menindak lanjuti permohonan KPPHN dan /atau KSU Halilintar sebagai mana yang dimaksud di atas, dengan Mempedomani ketentuan peraturan per undang – undangan yang berlaku.

Selanjutnya kami berharap dapat di sampaikan laporan perkembangannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekrestaris Kabinet, dan Jaksa Agung pada kesempatan pertama.

Surat tersebut di tembuskan kepada :

1.Presiden RI (Sebagai Laporan)
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3.Sekretaris Kabinet RI.
4.Jaksa Agung RI.

Selanjutnya Wakil ketua KPPHN Kabupaten Kampar, Ali Nantes,” mengatakan kepada Wartawan medianasional.id di salah satu warung Kopi jalan Sisingamangaraja Kota Bangkinang, bahwa Koperasi Halilintar sudah mempunyai payung hukum terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di luar HGU PT Pertisa, serta pembayaran sertifikat, hal ini didukung oleh perintah jaksa RI kepada menteri LHK, selaku yang mempunyai kewenangan terhadap hutan serta di perkuat surat seskab kementerian LHK dengan nomor.P.Seskab/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.

“Perihal pembayaran sertifikat atas nama KSU Halilintar, dan juga dapat kami sampaikan bahwa Mendagri. Dalam hal ini di wakili oleh Dirjen PUM telah memerintahkan ke Gubernur Riau untuk segera menerbitkan IUP di luar HGU PT Pertisa tersebut, atas nama Koperasi Halilintar dengan nomor 517/349/PUM 11 Februari 2005. Namun sampai saat ini tidak dijalankan oleh gubernur Riau dan perlu di pertanyakan ada apa?

Ditambahkan Ali Nantes, bahwa KSU Halilintar meminta lahan diluar HGU PT. Pertisa tersebut ke Negara, bukan ke Bupati Kampar. Dalam hal ini masalah hutannya domain Menteri LHK, serta urusan BPN. dan tanah tersebut adalah tanah ulayat Dt. Rajo Melayu, karena tidak ada sangkut pautnya dengan Desa Siabu,” terangnya.

Sebab masing – masing nenek mamak punya tanah ulayat tersendiri, maka dari itu siapapun tidak bisa mencampuri dan menginterpensi urusan rumah tangga KSU Halilintar, termasuk Bupati Kampar,” ungkapnya.

Lebih lanjut harapan saya selaku wakil ketua HKKPN Kabupaten Kampar, kalau bisa jalankan saja perintah dari Jaksa Agung, dan Gubernur Riau beserta bupati kampar hanya meluruskan saja,” tutupnya.( R. Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.