Wakil Bupati Toriq Modanggu Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Gorontalo61 Dilihat

Gorontaro, Medianasional.id – Wakil Bupati Gorontalo Utara Toriq Modanggu membukan sidang panitia pertimbangan landreform di Kantor Petanahan Gorut Jumat (19/06/20).

ADVERTISEMENT

Sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka persertipikatan tanah obyek landreform merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Kabupaten Gorontalo Utara.

Penerima redistribusi tanah adalah para subjek yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan yang telah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak Milik dalam Rangka Redistribusi Tanah.

“Di Kabupaten Gorontalo Utara terdapat lebih kurang 940 KK penerima SK Hak Milik Redistribusi Tanah dengan jumlah bidang sebanyak lebih kurang 1.292 bidang tanah untuk tahun 2019,” ungkap Waki Bupati Toriq Modanggu saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara yang di dampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Sugeng Siswanto,

Lanjut Wakil Bupati pada tahun 2019 dari target sejumlah kurang lebih 4500 bidang tanah obyek redistribusi, realisasinya pada tahun 2019, telah diterbitkan sertipikat hak milik sejumlah kurang lebih 1.292 sertipikat yang bersumber dari tanah negara lainnya.

“Sementara untuk tahun 2020 sedang diproses 500 bidang tanah yang selanjutnya akan diterbitkan sertipikatnya, sehingga total sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 2019 s/d 2020 adalah 1.792 sertipikat,” ujar Toriq Modanggu.

Direncanakan untuk tahun 2021 tanah obyek landreform akan diambil dari hasil pelepasan kawasan hutan.

“Legalisasi aset redistribusi tanah obyek landreform yang dibiayai melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dapat terlaksana dengan baik dengan dukungan dari berbagai stakeholder terutama Pemerintah Daerah sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara,” tutup Wakil Bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kab. Gorontalo Utara Sugeng Siswanto selaku pimpinan sidang menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau obyek landreform di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara,

“Serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati selaku pimpinan daerah mengenai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan landreform serta menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada Bupati,” jelas Kepala Pertanahan.

“Peserta sidang merupakan panitia pertimbangan landreform sesuai dengan SK Bupati No. SK 178.V.2020 dan materi sidang adalah evaluasi penyelenggara redistribusi tanah tahun 2020 dan diskusi dalam memberikan pertimbangan dan saran,” kata Sugeng Siswanto.

Sumber Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Gorontalo Utara.

Reporter : Rahim

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.