Wakil Bupati Suyono Perintahkan  Pejabat Eselon II Wajib Melaporkan Hasil Kekayaan

Jawa Tengah94 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Wakil Bupati Batang Suyono mewajibkan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang untuk melaporkan hasil Kekayaan Penyelenggara Negara, hal ini sesuai Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara).

ADVERTISEMENT

“Pejabat Penyelenggara Negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang di perintahkan oleh undang – undang.” Kata Suyono saat membuka Sosialisasi Pelaporan LKHPN yang berlangsung di Aula BKD Selasa, 20/2/2018

Ia juga menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap undang – undang, sehingga saat menjabat dan paska menjabat bisa terpanatau kekayaannya oleh LKHPN itu sendiri.

“ Kami pun bersama Bupati Suyono sudah melaporkan hasil kekayaanya sejak pencalonan, tapi untuk pelaporan berbasis elektronik belum dan akan kita laporkan secepatnya. Sejak menjadi anggota DPRD LHKPN saya erahkan sendiri ke KPK.” Jelas Suyono

Di jelaskan bahwa secara nasional kepatuhan pelaporan dari pejabat negara hampir 80% lanjutnya, jadi masih kurang 20%, dengan adanya sosialisasi LKHPN di harapkan pejabat di Kabupaten Batang bisa lebih tinggi lagi pencapaian di atas capaian Nasional.

“ Kami harap Pejabat di Kabupaten Batang untuk kepatuhan pelaporan LKHPN harus mencapai 100%.” Pinta Suyono

Di harapkan pejabat di Kabupaten Batang untuk selalu patuh terhadap regulasi begitu juga pelaporan LHKPN berbasis elektronik, karena kepatuhan terhadap regulasi cermin pejabat yang amanah dan transparan yang tentu tidak terkena persoalan hukum seperti korupsi.

“ Jauhi itu korupsi, karena merusak tatanan negara kita dan memperlambat pembangunan, sehingga masyrakatlah yang dirugikan.” Kata Suyono

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Alimudin mengatakan, untuk kepatuhan pejabat melaporkan hasil kekayaanya di Kabupaten Batang mencapai 90%, sehingga sudah cukup baik kepatuhanya.

“ Dari hasil evaluasi sudah cukup baik dalam pelaporannya, Pejabat di Batang sudah cukup sadar, ikhlas melaporkan harta kekayaanya.” Kata Alimudin

Pelaporan berbasis elektronik LHKPN merupakan hal yang baru, sehingga kita utamakan untuk pejabat eselon II dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang berjumlah 30 orang dan untuk pejabat negara dua orang yaitu Bupati dan Wakil Bupati Batang.

“ Pelaksanaan tugas ini di pantau oleh KPK dan sudah terjadwal, pelaporan wajib bagi eselon II yang selanjutnya eselon III dan seterusnya. Untuk pejabat di pelayanan masyarakat seperti di perijinan dan yang menyangkut pengelolaan keuangan harus melaporkan walaupun masih eselon III.” Kata Alimudin

Sementara Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Budi Martono mengatakan pelaporan LHKPN sudah menggunakan sistem elektronik. Sehingga ada perubahan yang signifikan yaitu waktu pelaporan, yang setiap pindah waktu satu atau dua bulan sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan.

“Sistem pelaporan sekarang walaupun satu tahun pindah jabatan berkali-kali namun pelaporannya hanya satu tahun sekali. Katanya

Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan yang dulu banyak sekali seperti sertifikat dan lainnya di laporkan semunya, kalau sekarang sistem palaporannya hanya terkait dengan keuangan seperti buku tabungan, asuransi.

“Jangan takut melaporkan harta kekayaan, kalau kita tahu asal usul harta kekayaannya kita jangan merasa takut, karena penghasilan di luar ASN di perbolehkan, KPK tidak mengkonfrontasi berapa hartanya, yang terpenting harta yang dilaporkan harta punya kita adalah hak dan secara normatif.”Kata Budi Martono. (50N/Edo).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.