Wah Gawat…!!! Mengaku Dirampok, Ternyata Sopir ini Gelapkan dan Jual Truk Milik Bosnya Bersama Temanya.

Kampar, Riau435 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar telah Berhasil mengamankan 3 pria paroh baya, yang diketahui bersekongkol menggelapkan 1 unit Truk Colt Diesel milik Syafrianto seorang anggota TNI warga Perumahan Panam Indah, Kelurahan Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka kasus penggelapan truk yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah :
1. AS alias SD (34 ) warga Jl. Garuda Sakti Km 4 Perumahan Mutiara Kel. Air Putih, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, yang bekerja sebagai sopir truk yang digelapkan ini.

ADVERTISEMENT

2. JS alias JN (46) warga Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yang berperan mencarikan pembeli truk yang digelapkan oleh AS.

3. ES alias ED (46) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, yang berperan membantu menyimpan uang hasil penjualan truk yang digelapkan oleh AS.

Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (8/2/2018) sekira pukul 06.00 Wib, saat itu AS mengaku kepada Syafrianto bahwa truk Colt Diesel Canter BM-8241-TQ milik korban yang kemudikannya, telah dirampok sehari sebelumnya di Km 9 Jalan Garuda Sakti, wilayah Desa Karya Indah, Kec. Tapung, selanjutnya mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada hari itu juga.

Korban saudara Syafrianto merasa curiga dengan keterangan yang diberikan oleh AS terkait kejadian perampokan yang telah dilaporkan itu, dan pada hari Sabtu (10/2/2018) korban meminta AS untuk datang ke rumahnya.

Kemudian korban meminta AS untuk bicara jujur tentang peristiwa tersebut, akhirnya AS mengakui telah menjual truk tersebut seharga Rp 70 juta kepada seseorang.

Selanjutnya pada hari Minggu (11/2/2018) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka AS diantar oleh Syafrianto ke Polsek Tapung, dan dihadapan petugas Kepolisian diakui oleh AS bahwa kejadian yang dilaporkan olehnya beberapa hari lalu tidak benar dan peristiwa perampokan yang dilaporkannya adalah rekayasa.

Saat diinterogasi AS mengaku truk milik korban telah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 70 juta, dan dalam melakukan penggelapan ini dia dibantu oleh JS yang berperan mencarikan pembeli truk serta ES yang membantu menyimpan uang hasil penjualan truk tersebut.

Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dan ditambahkan Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya. (Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.