Wagub Jambi Ambil Sumpah dan Pengukuhan 1 Penjabat Walikota dan 2 Penjabat Bupati

Jambi78 Dilihat

Jambi, redaksimedinas.com – Wakil Gubernur Jambi Dr.Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum mengambil Sumpah dan Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi, Bupati Merangin, dan Bupati Kerinci berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/02/2018).

Adapun yang menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi yaitu, Ir. H. M. Fauzi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, kemudian Ir Agus Sunaryo, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi menjadi Pjs Bupati Kerinci, dan H. Husairi,S.IP ,ME yang saat ini sebagai Kepala BKD Provinsi Jambi mengemban amanah menjadi Pjs Bupati Merangin.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyampaikan agar Pjs Walikota maupun Bupati dilarang ikut-ikutan campur tangan dalam politik Pilkada serta mengantisipasi hal-hal yang berbau SARA.

“Penjabat yang telah diamanatkan tidak boleh ikut-ikutan atau ada campur tangan dalam politik Pilkada berlangsung serta saya harapkan dapat menghindari semua yang berbau SARA,”kata Fachrori.

Pelantikan yang dilaksanakan telah diatur dengan satu mekanisme bersifat administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Tujuan pengukuhan yang dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan dan stagnasi roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama,” lanjut Wagub.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang.

Pertama untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kedua memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Keempat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kelima melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Wagub menyampaikan, diawal menduduki jabatan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota akan terjadi berbagai tantangan dan permasalahan administratif penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Harapan dapat menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana, lakukanlah segera koordinasi baik vertikal maupun horizontal dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik terutama didalam melaksanakan tugas utama dan prioritas yaitu mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah masing-masing agar berjalan dengan tertib aman lancar serta kondusif sukses,” ujar Wagub.

Tampak hadir pada pengambilan sumpah dan pengukuhan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Cornelis Buston, Kapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Muchlis AS, Danrem 042/Gapu Jambi Kol. Inf. Refrizal, serta para tamu dan undangan lainnya.(sib-hms)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.