Waduuh! Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas di Kampung Sido Mekar, Jauh dari HET

Tulang Bawang566 Dilihat

Tulang Bawang, Medianasional.id – Pengecer Pupuk bersubsidi di Desa Sidomekar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung, diduga menjual Pupuk Subsidi Lampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari hasil penelusuran awak media, saat menemui ketua serta sekertaris Gapoktan di Desa Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawangmengatakan, Jumangin warga RT 12 RK 04 Desa Sidomekar Gedung Aji Baru, menebus pupuk di kios Dendi dengan harga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per sak, baik itu OREA atau pun Phonska.

ADVERTISEMENT

Di tempat terpisah, Nursalim selaku ketua Gapoktan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tahu terkait penjualan Pupuk Subsidi.

“Yang saya tahu petani beli langsung ke pengecer atau tempat ibu haji dengan harga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per sak, orea dan phonska sama harganya,” ujar ketua Gapoktan.

Di lain waktu karena Dendi sulit dijumpai, akhirnya bertemu juga di kediamannya. Dendi mengaku semua tidak tahu.

Terkait Persoalan ini, mengingat dalam peraturan menteri tentang peredaran atau pendistribusian serta harga penjualan Pupuk bersubsidi sebagai berikut:

1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian

2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020. Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.

5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021, Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.

7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Terkait adanya Penjualan harga pupuk subsidi yang harganya jauh di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka dalam hal ini Awak media akan melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga yang ada di propinsi Lampung untuk menindak lanjuti dan melaporkan hal ini.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.