Wabup Suyono Kecewa, Sosialisasi Bagi Cukai Tembakau Banyak Camat Tidak Hadir

Batang65 Dilihat

Batang, medianasional.id Pemerintah Kabupaten Batang mendapatkan anggaran dari bagi hasil cukai 2019 mencapai Rp 7 Miliar, anggaran tersebut digunakan untuk lima program dan 27 kemanfaatan dari hasil cukai yang harus di sosialisasikan terhadap masyarakat di Kabupaten Batang.

Wakil Bupati Suyono usai membuka sosialiasai kemanfaatan bagi hasil cukai hasil tembakau 2019 di Kantor Bupati Batang mengatakan bahwa bagi hasil cukai kita manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur bidang kesehatan, dan sosialisasi penggunaan hasil cukai bagi masyarakat, serta untuk pembangunan linfrastruktur lainya. Senin, (24/6/2019).

Suyono meminta kepada dinas terkait jika di Kabupaten Batang ada home industri pembuatan rokok, jangan langsung ditangkap atau diberantas, tapi diberikan pembinaan serta diberikan solusi agar taat terhadap cukai.

“Kita bina home industri, kita tuntun mereka dengan memberikan pengertian tentang cukai. Banyak warga yang bekerja, tentunya akan berdampak jika lebih langsung diberantas, kasian masyarakat,” ucapnya.

“Barang-barang yang diawasi melalui cukai adalah barang yang mempunyai dampak negatif pada masyarakat, misalnya saja rokok dan minuman beralkohol. Berikan pengertian tentang manfaat yang besar dari cukai itu sendiri yang berdampak pada masyarakat,” Beber Suyono.

Wakil Bupati Batang Suyono menuturkan sosialiasai kemanfaatan bagi hasil cukai tembaku penting bagi kepala OPD, sehingga penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan tujuan hasil cukai tembau untuk kemanfaatan masyarakat di Kabupaten Batang, dan pengawasan barang ilegal.

“Sosialisasi penting tapi banyak camat yang tidak hadir. Saya meras kecewa dan tersinggung, banyak camat yang mewakilkan stafnya,” jelas Suyono dengan kecewa.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut hampir semua kepala OPD di undang tidak terkecuali 15 Camat, yang jumlah undanganya mencapai 130 orang.

” Kita juga undang kepala kelurahan dan kepala desa se Kecamatan Batang, pedagang rokok dan ada lima klaster UMKM kita undang juga,” jelas
Subiyanto.

Subiyanto menjelaskan dengan adanya sosialisasi bagi hasil cukai tembakau untuk memberikan pemahaman kepada semua OPD dan masyarakat tentang cukai, dan kepabeanan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar peredaran, pengawasan dan pengurusan izin ekspor, impor barang dan layanan fasilitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal (KPPBC Tipe Pratama Tegal) untuk peningkatan perekonomian di Kabupaten Batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Nico Budhi Darma, menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat yang ditetapkan dalam undang-undang. Diantaranya adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif serta perlu pembebanahan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Untuk barang yang kena cukai adalah etil alkohol, minuman mengandung metil alkohol serta hasil tembakau,” papar Nico.

Saat ini masih banyak ditemui pelanggaran di bidang cukai, yakni tidak dilekati pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak serta salah untuk peruntukan. Dan setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran, maka wajib memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.