Wabup Pringsewu Ikuti Workshop Peran Wakada Dalam Penyelenggaraan Pemda

Pringsewu113 Dilihat
Pringsewu medianasional.id — Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi mengikuti workshop Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada). Pada hari kedua, kegiatan yang merupakan hasil kerjasama antara Forwakada dan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP) di Hotel Aryaduta, Bandung, Sabtu (19/02/22), menghadirkan narasumber Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr.Deddy Winarman, M.Si. yang menyampaikan materi ‘Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggara Pemerintahan Daerah’.
Dalam pemaparannya, Deddy antara lain menyampaikan mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, filosofi dari LPPD ini adalah pertama bahwa LPPD memuat kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan rencana dan anggaran. Kemudian kedua adalah akuntabilitas dan transparansi pemda terhadap hasil kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dan Pelayanan Publik kepada masyarakat dan pemerintah pusat. Serta ketiga, yakni satu kesatuan sistem pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang komprehensif, utuh dan tunggal.
Untuk muatan LPPD sendiri, kata Deddy Winarman, terdiri atas Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Capaian Kinerja Makro, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerientahan dan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemda.
Sedangkan untuk Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP), terdiri dari Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima provinsi dari pemerintah pusat dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima kabupaten dan kota dari provinsi.
Selanjutnya, untuk Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terdiri dari Hasil Penerapan SPM, Kendala Penerapan SPM dan Ketersediaan Alokasi Anggaran Penerapan SPM.
Lebih lanjut disampaikan bahwa latar belakang LPPD tersebut adalah adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD, sebagaimana tercantum pada Pasal 69 ayat (1). Kemudian, LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan, sebagaimana Pasal 70 ayat (1), seterusnya LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum pada Pasal 70 Ayat (2) dan (3).
Berikutnya, LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum pada Pasal 70 Ayat (4) dan (5). Kemudian berdasarkan hasil evaluasi, menteri mengkoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah dan Pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi, sebagaimana ada di Pasal 70 Ayat (6) dan (7).
Pada bagian berikutnya, pria asal Kotabumi, Lampung Utara yang pernah mengabdi di Pemkab Tulangbawang ini menyampaikan bahwa sesuai PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD memuat terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintah darah (Pasal 5), kemudian kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri, sebagaimana Pasal 10 Ayat (1), kemudian data yang tertuang dalam LPPD kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri, wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan, sebagaimana Pasal 10 Ayat (3).
Selanjutnya, LPPD disampaikan melalui sistem informasi elektronik secara daring, sesuai Pasal 11 Ayat 4, dan LPPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan EPPD, Penilaian, Perumusan Kebijakan, dan Pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, sesuai Pasal 12.
Pada kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ketat serta dihadiri Ketua Umum Forwakada Robby Nahliyansyah, anggota Dewan Pengawas Forwakada Bambang Bayu Suseno, serta para wakil kepala daerah ini, juga disampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Permendagri ini disebutkan bahwa Tim Penyusunan LPPD kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah dengan sekretaris daerah sebagai ketua tim dengan susunan anggota tim penyusun serta pokja penyusunan terdiri atas Inspektorat Daerah, Bappeda, bagian yang menangani administrasi pemerintahan, bagian yang menangani kelembagaan, dan perangkat daerah lainnya, sebagaimana Pasal 4.
Kemudian, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk review, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD, sebagaimana Pasal 9 Ayat (2).
Selanjutnya, hasil review dokumen dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan APIP Inspektorat Daerah bersangkutan untuk menjadi dasar penyusunan Rancangan LPPD, sesuai Pasal 9 Ayat (4). Kemudian, menteri meneruskan informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, sebagaimana Pasal 13. (*/ Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.