BANTUL, medianasional.id – Dua remaja diamankan warga dan polisi setelah terjatuh dari sepeda motor di kawasan Pasar Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (17/10/2026) dini hari. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah sebilah celurit yang diduga dibawa salah satu remaja ditemukan di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, kasus itu telah ditangani Satreskrim Polres Bantul. Salah satu remaja berinisial AYP (17), warga Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
“Benar, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Bantul pada Sabtu dini hari. Perkara ini sudah ditangani Satreskrim Polres Bantul dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Rita.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula sekitar pukul 02.45 WIB. Dua orang yang berada di kawasan perempatan Madukismo, Kapanewon Kasihan, melihat sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau yang ditumpangi dua orang melaju kencang dari arah barat.
Sepeda motor tersebut kemudian diketahui melawan arah saat melintas di Jalan Ring Road Selatan. Kedua orang itu lantas mengejar kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pasar Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Saat tiba di depan pasar, kedua remaja tersebut terjatuh dari sepeda motor. Ketika itulah, sebilah celurit terlihat jatuh dari salah satu remaja yang dibonceng.
“Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Rita.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sebilah celurit berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter. Senjata tersebut memiliki gagang kayu berlapis kain hitam, dilengkapi tali berwarna merah, serta terdapat tulisan “YANUAR” berwarna merah.
Selain celurit, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Polisi menduga kedua remaja tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Namun, tujuan membawa senjata tersebut masih didalami penyidik.
Rita mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa hak.
“Kami mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa hak. Peran orang tua juga penting untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari,” katanya.
Atas perkara tersebut, AYP diproses atas dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut di Satreskrim Polres Bantul. (Red).






