Viral dan Tuai Protes Warga, Tambang Galian C di Kendal Akhirnya Ditutup Sementara

Tambang Galian

Jawa, Jawa Tengah, Kendal1956 Dilihat

KENDAL– medianasional.id- Aktivitas galian C di Jalan Raya Kaliwungu–Boja, tepatnya di Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, akhirnya ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada Selasa malam (2/6/2026). Penutupan dilakukan setelah aktivitas tambang tersebut viral di media sosial dan menuai protes dari warga yang merasa terdampak.

Warga mengaku terganggu dengan kondisi jalan yang licin serta debu yang ditimbulkan akibat tanah yang berceceran di sepanjang jalan. Keluhan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.

“Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, Penghentian Sementara Aktivitas Operasional CV Bukitsawi Indopermata, Berdasarkan Sanksi Administratif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Nomor : 600.4/2005/DLH Tanggal 2 Juni 2026,” demikian bunyi tulisan penutupan di lokasi tambang, yang dijaga oleh personel dari Satpol PP.

Ketua Komisi C DPRD Kendal yang sebelumnya melakukan sidak di lokasi bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Kendal. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk merespons keresahan masyarakat.

“Prinsipnya saya mengaprsiasi atas langkah berani Pemkab Kendal yang memberhentikan sementara operasional. Ini sebagai momentum jangka waktu untuk mengkaji ulang,” ungkapnya.

Sisca menegaskan, apa yang ia lakukan selama ini bukan untuk menghambat pengusaha, tetapi jangan sampai aktivitas usaha mengabaikan aspek sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.

“Hak dan kewajiban perlu itu perlu ditekankan ke pengsha. Mengingat Kendal sebagai kabupaten yang akan berdiri beberapa indstri, yang notabene membutuhkan material juga. Tapi pengusaha harusnya memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman, tidak terdampak dari aktivitas tambang ini,” tandasnya.

Terpisah, pemilik lahan sekaligus pengelola galian C dari CV Bukitsawi Indopermata, Bambang Sukendro, berdalih bahwa dirinya merupakan korban relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada tepat di depan Rumah Makan Durenjati miliknya.

“Saya itu kan korban TPA, yang dipindahkan dan dimintakan ijin ke ESDM, dengan dikawal langsung Kadinas LH, Bapak Aris. Ibaratnya ini kan program Pemerintah, memindahkan korban TPA to. Jadi kalau sepihak kan tidak adil bagi korban TPA Darupono,” ujarnya melalui pesan singkat.

Bambang mengaku telah mengonfirmasi kepada salah satu staf DLH Kendal terkait penghentian operasional sementara tersebut, namun mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia juga menilai penutupan dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan kajian yang komprehensif.

“Kalau ada kajian, mestinya semua korban TPA termasuk saya pemilik rumah makan Durenjati diajak bicara dong, untuk mencari solusi,” tandasnya.

Bahkan Bambang menyebut, saat jalan licin yang menjadi alasan penertiban, pihaknya langsung melakukan pembersihan hingga kondisi jalan kembali normal.

“Itu kan ada insiden, yaitu saat truk pengangkut triplek mogok di dekat lokasi, kemudian menghalangi truk tangki kita yang sedang menyemprot atau membersihkan jalan. Akhirnya terjadi insiden jatuhnya warga,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses