Usaha Waralaba Membahayakan, DPRD Desak Pemkab Tubaba Tutup Usaha Indomaret Panaragan Jaya

TUBABA, Medianasional.id
Menyikapi pemberitaan mengenai Usaha waralaba Indomaret yang terletak diBunderan Tugu kelurahan Panaragan jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu (PDM-P2TSP) dan Pemkab Tubaba segera ambil tindakan melakuka penutupan Usaha tersebut.

Paisol.SH komisi III DPRD Kabupaten Tubaba mengatakan, bahwasannya lokasi usaha waralaba Indomaret tersebut sangatlah berdekatan dengan badan jalan sehingga membahayakan bagi masyarakat yang akan melintas.

” Sebelum memakan korban jiwa, kami DPRD mendesak
Dinas Terkait (PDM-P2TSP) dan Pemkab Tubaba segera melakukan penutupan Usaha
Tersebut sebelum menelan korban jiwa,” Ungkap Paisol saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).

Dilanjutkan Paisol, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba Nomor 7 Tahun 2015, Bahwasannya Pendirian Waralaba wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat mulai dari keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah setempat.

Kemudian, Lokasi pendirian Waralaba wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tubaba dan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasinya.

“Waralaba yang bukan berbentuk toko modem dilarang berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan kawasan pelayanan lingkungan di dalam baikpun di perkotaan dan Pendirian Waralaba yang berbentuk toko modem wajib
memperhatikan batasan jarak dengan batas Pasar Tradisional dengan ketentuan Jarak antara waralaba berbentuk supermarket,
Hypermarket, Departemen Store dan Perkulakan dengan Pasar Tradisional minimal 500 (lima rtus) meter,” kutip Paisol.

Sedangkan mengenai Jarak antara waralaba berbentuk Minimarket dengan Pasar Tradisional minimal 200 (dua ratus) meter dengan dilengkapi menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan

Untuk itu, kami mendesak Pemkab dan Dinas PDM-P2TSP untu menutup lokasi usaha tersebut, hal itu berdasarkan batas waktu izin usaha waralaba indomaret panaragan jaya hanya berlaku 5 tahun, sementara keberadaan usaha waralaba tersebut sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan, akibat usaha tersebut berdekatan dengan badan jalan, tegas Paisol.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.