Universitas Peradaban Disorot BEM Terkait Pencatutan “Kabupaten Brebes Selatan” di Banner KKN

Brebes, Jawa Tengah1115 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Peradaban bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) melayangkan kritik keras terhadap pihak kampus terkait pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” dalam banner kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Januari 2026 saat pembekalan mahasiswa KKN. BEM menilai penggunaan istilah tersebut tidak sesuai nomenklatur resmi negara, mengingat pemekaran Kabupaten Brebes Selatan belum disahkan secara legal sebagai daerah otonom baru.

Dalam keterangan pers yang dirilis pada 11 Januari 2026, Ketua BEM Universitas Peradaban, Zihan Derismayani, menyebut kampus telah lalai menjaga netralitas akademik. “Tulisan tersebut memiliki unsur politik. Seharusnya universitas bisa menjaga marwahnya agar tidak ditunggangi pihak manapun,” ujarnya.

Zihan juga menyoroti absennya pimpinan universitas dan jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dalam ruang dialog yang digelar mahasiswa. “Kami kecewa terhadap sikap Rektorat dan LPPM yang tidak bisa menghadiri audiensi,” ungkapnya.

Kritik BEM terhadap Kampus

BEM menyoroti empat poin utama dalam sikapnya:

– Nomenklatur resmi: Perguruan tinggi tidak boleh menciptakan istilah administratif sendiri dan harus tunduk pada standar legal-formal.

– Netralitas akademik: Kampus adalah ruang akademik, bukan arena framing politik atau pembentukan opini teritorial.

– Risiko bagi mahasiswa: Mahasiswa bukan aktor politik, namun bisa menjadi korban narasi yang tidak tepat akibat pencatutan istilah tersebut.

– Etika akademik: Perguruan tinggi harus presisi dalam penggunaan bahasa, istilah, dan simbol agar kredibilitas tetap terjaga.

Penegasan Mahasiswa

Melalui pernyataan resmi, BEM menegaskan bahwa KKN adalah kegiatan pengabdian masyarakat, bukan alat untuk mengusung penamaan wilayah baru. “Kampus seharusnya netral terhadap dinamika politik daerah,” tegas Zihan.

Dengan sikap ini, BEM Universitas Peradaban berharap pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi agar tidak menimbulkan polemik serupa di masa mendatang.

Terkait polemik ini, pihak Universitas Peradaban melalui Ketua Panitia KKN, Muhammad Arifin, telah melayangkan surat resmi permohonan maaf dan klarifikasi kepada Bupati Brebes pada 8 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 67/PAN KKN/LPPM.061042/1/2026, kampus mengakui bahwa pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” merupakan kesalahan teknis dalam pengecekan materi publikasi. “Kesalahan ini sama sekali tidak kami maksudkan dan tidak mencerminkan sikap kurang hormat kami kepada Pemerintah Kabupaten Brebes beserta seluruh jajarannya,” tulis Arifin.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa nama kabupaten yang benar adalah Kabupaten Brebes, dan pihak kampus bertanggung jawab penuh atas kekeliruan yang terjadi. Universitas berjanji menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap kegiatan ke depan.

Meski pihak kampus sudah melayangkan permohonan maaf, BEM Universitas Peradaban tetap menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi. Mahasiswa berharap kampus menjaga marwah akademik agar tidak ditunggangi kepentingan politik daerah.

“Universitas seharusnya menjadi ruang yang steril dari kepentingan politik praktis. Dengan adanya pencatutan istilah tersebut, kampus justru terlihat ikut membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan realitas hukum,” tegas Zihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses