Universitas Jendral Soedirman Mengadakan International Conference On Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS)

Purwokerto644 Dilihat

 

Purwokerto, Medianasional.id – Univeritas Jendral Soedirman (UNSOED) mengadakan International Conference On Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS). Keynote Speaker pada acara tersebut yaitu Prof. (HC-UNSOED) Dr. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.H. (Jaksa Agung Republik Indonesia). Narasumber lainnya yaitu Prof. Dora Marinova (Curtin University, Austrlia); Assc. Prof Pn. Rozlinda Mohamed Fadzil, LL.B, LLM (Universitas Kebangsaan Malaysia); Assoc. Prof. Christopher M. Cason ( University of Wasinghton);  Prof Nurul Barizah, S.H., LL.M ., Ph.D. (Universitas Airlangga); Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H (Universitas Jendral Soedirman); dan Prof.Dr. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M ( Universitas Sebelas Maret), di Hotel Java Heritage, Rabu (04/10/2023).

ADVERTISEMENT

Keynote speaker pada acara ini Prof. (HC) Dr. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.H. (Ketua Jaksa Agung Republik Indonesia) menjelaskan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan kekuasaan dan ada beberapa hal yang mendasar menjadi sebuah perbedaan antara Hukum di Indonesia dengan negara lainnya. Hukum memiliki tujuan yaitu terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa keteraturan dan ketertiban kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak dapat mengembangkan bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan.

“Hukum dan kekuasaan memiliki kesinambungan, dan akan berbahaya jika kekuasaan tersebut disalahgunakan, selain hukum dan kekuasaan yang memiliki kesinambungan, kekuasaanpun memiliki hubungan timbal balik,” Prof. (HC) Dr. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.H.

Pada acara tersebut Assistance. Prof. PN Rozalinda Mohamed Fadzil, LL. B, LL.M. menyampaikan meteri terkait Sustainable Development Goals (SDGs) & Legal Challenges- Relying on International Human Rights to Water Instruments, Towards a Malaysian SDG Compliance. Point penting dalam pembahasan tersebut terkait Water and Human Rights, the general comment and its implications, water trade and dispute settlement, dan SDG compliance.

Pembicara yang selanjutnya yaitu Prof. Dora Marinova (Curtin University, Austrlia), pada penejlasanya Prof. Dora Marinova membahas terkait  Aksi iklim yang merupakan komponen penting dari Sustainable Development Goals (SDGs) PBB. SDGs adalah serangkaian 17 tujuan global yang diadopsi oleh seluruh Negara Anggota PBB pada tahun 2015 sebagai bagian dari Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Tujuan 13 secara khusus berfokus pada aksi iklim, sementara beberapa tujuan lainnya saling berhubungan dengan isu-isu terkait perubahan iklim.

“Beberapa alasan mengapa keadilan planet ini penting, keterhubungan kesehatan bumi sangat terkait dengan kesejahteraan semua makhluk hidup, termasuk manusia. Degradasi lingkungan, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak luas yang tidak hanya berdampak pada ekosistem tetapi juga masyarakat dan perekonomian. Keadilan anargenerasi, gnerasi mendatang mempunyai hak untuk mewarisi planet yang sehat dan mampu menopang kehidupan seperti yang kita nikmati saat ini. Kegagalan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup secara bertanggung jawab dapat menyebabkan ketidakadilan antargenerasi, karena kita akan meninggalkan dunia yang terdegradasi dan kurang layak huni bagi generasi berikutnya. Tanggung jawab global, permasalahan lingkungan seringkali melampaui batas-batas negara. Polusi, perubahan iklim, dan penipisan sumber daya merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama internasional dan rasa tanggung jawab terhadap planet ini secara keseluruhan,” Prof. Dora Marinova.

Pembicara terakhir pada International Conference On Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) yaitu Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. menjelaskan terkait dengan Suprema Lex Esto yaitu hukum atau prinsip tertentu harus dihormati dan diberlakukan sebagai hukum yang paling tinggi dan yang harus diikuti oleh semua orang. Ini mencerminkan prinsip supremasi hukum, yaitu ide bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam masyarakat dan bahwa semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum tersebut. Prinsip ini adalah salah satu pondasi dalam sistem hukum demokratis dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.