Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Petai

Riau64 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M. memerintahkan kepada seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuansing untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Wilkum Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Sementara itu, pada hari Senin Tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir atas perintah Kapolsek Singingi Hilir, AKP. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H, untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Wilkum Polsek Singingi Hilir.

 

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda. Iwan Rudi Siagian, S.H., M.H, melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi, bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Daun Ganja di Desa Petai. Dan pada saat itu Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir telah berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Petai, Bripka. Kustiansyah Putra, untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika tersebut.

 

“Maka pada saat diperjalanan dijumpai seorang laki – laki yang diduga pelaku sedang berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Desa Petai, Kec. Singingi Hilir, menggunakan sepeda motor honda beat warna merah putih dengan plat No Polisi BM 2979 XO, yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis Daun Ganja kering di Desa Petai, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuansing, Provinsi Riau.

 

Kemudian sekira pada pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir bersama Bhabinkamtibmas Desa Petai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mangamankan barang bukti, yaitu berupa plastik warna putih merk dua daun yang berisikan 17 paket kecil diduga daun ganja kering dibungkus kertas kuning, 1 paket sedang yang diduga berisi daun ganja kering dibungkus kertas kuning, plastik hitam berisi 1 paket besar daun ganja kering dibungkus kertas kuning, plastik putih merk Indomaret berisi 11 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas kuning, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No Polisi BM 2979 XO.

 

 

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disita dari tersangka dengan berat kotor 118,15 (seratus delapan belas koma lima belas) Gram. Kemudian Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan introgasi kepada tersangka inisial P untuk mengakui Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya inisial J yang berdomisili di daerah Desa Kuntu, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Provinsi Riau.

 

Kapolsek Singingi Hilir, AKP. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H, menegaskan, bahwa kami akan tetap melanjutkan kegiatan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Guna terwujudnya masyarakat Kecamatan Singingi Hilir bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

 

“Atas kejadian tersebut, pelaku yang berinisial P dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir, guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Singingi Hilir.

 

Sumber : Dirilis oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.