Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Jawa Timur71 Dilihat
Pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pohjenterek.

Pasuruan, medianasional.id –  Unit Reskrim Polsek Pohjenterek berhasil ungkap dua pelaku kasus tidak pidana pencurian, pada hari Rabu 02/10/2019, sekira pukul 01.00 wib, dengan pemberatan atas barang di dalam gudang bengkel Armada milik korban Moch Romli Desa Warung Dowo kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/10/2019).

Kedua pelaku tersebut merupakan karyawan atau pekerja mekanik di bengkel korban Moch Romli, saat itu kedua pelaku di perintahkan oleh korban Moch Romli untuk beres – beres membersihkan gudang bengkel.

ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pohjenterek.

Namun hal ini malah menjadi kesempatan bagi kedua tersangaka untuk menjalankan aksinya untuk mengeluarakan barang hasil curiannya yang di angkut dengan mobil pick up milik korban, yang akan di bawa ke seorang penadah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.17.000.000 (Tujuh belas Juta).

Dua pelaku tindak pindana pencurian tersebut atas nama Deni Setiawan bin Sudibyo umur 41 tahun pekerjaan swasta alamat jl, Jambangan ll RT 15 RW 05 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, bersama Abd Karim umur 30 tahun pekerjaan swasta alamat Desa Pelinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, namun pelaku atas nama Abd Karim masih belum tertangakap saat ini masih dalam pengejaran polisi atas dasar laporan polisi model B dengan nomor LP/15/X/2019/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK,tanggal 01/10/2019 tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.

Kini barang bukti tersebut diamankan dan di sita sebagai Barang Bukti, juga akan dilakukan pengembangan lidik DPO 1 tersangka dan selanjutnya akan dilakukan Proses Sidik.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.