Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Jawa Timur268 Dilihat
Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Pasuruan, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP pada Jumat (20/03), tepatnya di Jl.Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (23/03/2020).

Penenfkapan tersebut Atas Dasar Laporan polisi nomor : LP/6/III/2020/JATIM/RES PAS KOTA/SEK BUGUL KIDUL, tanggal 20 Maret 2020, Ali Bakar umur 59 Tahun Alamat jalan Patimura 10/32 RT 07/ RW 02, Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Telah melaporkan tersangka Sunandar bin Sukadi Umur 39 warga Jl. Kalimantan RT 001/RW002 Kelurahan Terajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dengan seorang saksi SANTOSO, 45 tahun, warga Jl. MT. Hariyono Timur Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto SH, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB ketika pelapor atau korban setelah sholat Subuh di masjid dan hendak pulang ke rumah, ketika sampai dirumah korban mendapati barang -barang perkakas peralatan tukang miliknya telah hilang.

Barang bukti yang turut berhasil diamankan polisi

Kemudian pelapor atau korban berusaha mencari pelaku yang dicurigainya disekitar pelabuhan tempat biasanya untuk jual beli barang bekas, tiba-tiba korban melihat seorang laki laki sedang menawarkan 1 buah Bor Mesin warna orange kepada salah satu pedang barang bekas, dimana ketika didekati ternyata Bor Mesin tersebut memang benar milik kirban yang hilang.

Lanjut Kasubbag Hunas Polres Pasuruan Kota, tersangka pada saat itu juga mengaku terus terang bahwa dirinya yang mencuri dan tersangka juga menunjukan barang- barang lainnya yang juga dicuri yang masih disimpan dirumah tersangka namun saat berada dirumah tersangka, tersangka beralasan untuk pamit keluar sebentar akhirnya tersangka tidak kembali.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bugul Kidul, dan seketika itu juga Kanit Reskrim bersama Anggotanya bergeser ke TKP dengan cepat melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jl. Sulawesi Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Pasuruan. Sekaligus melakukan pengembangan/tindakan penyitaan terhadap barang bukti hasil curian yg lainnya,saat itu pula tersangka dibawah ke Polsek Bugul Kidul untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan Polsek Bugul Kidul, 1 (satu) buah mesin pasrah kayu merk MAKTEC warna merah, 1 (satu) buah mesin profil kayu merk MODERN warna putih, 1 (satu) buah mesin bor tangan merk MAKTEC warna Orange, 1 (satu) buah meteran warna hitam, 3 (tiga) buah tang, 3 (tiga) buah kunci pas, 1 (satu) buah tata, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kuas,1 (satu) buah timba warna putih.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek bugul kidul, mengamankan tersangka dan barang bukti, dan membuat laporan polisi dan meriksa saksi-saksi dan tersangka.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.