Unit Reskrim Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Mobil Isuzu Jenis Mini Bus

Jawa Timur276 Dilihat
Unit reskrim Polsek Grati Polres Pasuruan kota bersama masyarakat berhasil mengungkap perkara penipuan mobil Isuzu elf long jenis mini bus.

Pasuruan, medianasional.id – Unit reskrim Polsek grati polres Pasuruan kota bersama masyarakat dalam setiap ungkap kasus sangat efektif dan membuahkan hasil yang maksimal, khusus nya dalam ungkap kasus kasus pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Sebagaimana mengungkap perkara penipuan mobil Isuzu elf long jenis mini bus nopol S 7337 W milik Sdr. Rokhim warga desa Sidomulyo, kecamatan Nguling, kabupaten Pasuruan pada hari Minggu (01/09/2019) kemarin di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Senin (02/09/2019).

Berhari-hari Kanit Reskrim Polsek Grati dan anggota bersama masyarakat berada di wilayah lumajang untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kendaraan tersebut, hingga akhirnya pada hari Minggu (01/09/2019) kemarin berhasil menemukan titik terang keberadaan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut berada dalam penguasaan sdr. (P) warga kecamatan Senduro kabupaten Lumajang.

Adapun kronologis kejadian tersbeut berawal pada tanggal 20/08/2019 tersangka (W) meminjam satu unit kendaraan Isuzu elf long jenis mini bus warna putih orange tahun 2017, nopol S 7337 W milik Sdr. ROKHIM dengan alasan akan di gunakan mengangkut rombongan pariwisata ke jember selama dua hari, setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya penyerahan sewa kendaraan dilakukan oleh saksi Sdr. Soim kepada tersangka (W) di depan danau Ranu Grati desa Ranuklindungan kecamatan Grati Kab Pasuruan. Selanjutnya satu unit mobil Isuzu elf long tersebut di kuasi oleh tersangka (W) namun hingga selang waktu satu Minggu kendaraan tersebut tidak juga di kembalikan oleh tersangka kepada pemiliknya.

Selanjutnya Sdr. Rokhim dan Saksi Soim melakporkan kejadian tersebut ke Polsek grati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Grati Aiptu Slamet Budiono bersama Anggota dan korban kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Jember, Malang dan terkahir di wilayah Lumajang. Dari beberapa keterangan saksi di dapat informasi bahwa satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut ternyata di gadaikan oleh Sdr. (W) melalui perantara seorang perempuan sdri. (WI) di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atas informasi tetsebut selanjutnya team bergerak meluncur ke wilayah desa kandang Tepus kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.

Tiga hari team unit reskrim Polsek grati melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus wana putih orange tahun 2017, nopol S 3773 W, noka : MHCNKR55HGJ068438 milik Sdr. ROKHIM yang terparkir di depan rumah Sdr. (P). Adapun menurut keterangan Sdr. (P) bahwa mobil tersebut digadaikan oleh Sdri. (WI) dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berjanji akan di tebus kembali dalam jangka waktu dua hari, namun sampai sekarang Sdri. WI tidak kunjung menebus kendaraan tersebut.

Kapolsek Grati dalam keterangan nya menjelaskan bahwa benar dirinya telah menerima laporan penipuan mobil sebagaimana keronoligis tersebut diatas, selanjutnya informasi dan kerja sama dengan masyarakat hari Minggu (01/01/2019) berhasil mengamankan satu unit Suzuki elf long warna putih orange nopol S 3773 W di wilayah Senduro Kabupaten Lumajang dari tangan Sdr. (P). Hingga saat ini pihak nya masih bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka (W) dan (WI) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.

“Ya benar bahwa unit reskrim Polsek grati pada tanggal 25/08/2019 telah menerima laporan tentang perkara pidana penipuan mobil sebagaimana pasal 378 KUHP, dengan tersangka Sdr. (W) yang merupakan warga desa Wotgalih, kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan, atas laporan tersebut Kanit Reskrim bersama anggota dan masyarakat bersama sama melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, Alhamdulillah tadi malam satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus nopol S 3773 W yang menjadi objek tindak pidana penipuan tersebut berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim bersama masyarakat” bebernya.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.