UMP Gorontalo Ditetapkan Sebesar Rp 2.788.826

Gorontalo93 Dilihat

Gorontalo, medianasional.id – Sosialisasi Upah Minimun Propinsi (UMP) Tahun 2020 dilaksanakan oleh Dinas PM, ESDM dan Transmigrasi Pemprov Gorontalo Rabu, 18 Desember 2019 di Hotel Mega Zanur.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas PM, ESDM dan Transmigrasi Propinsi Gorontalo yang diikuti peserta dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Karyawan hingga Insan Pers.

Penetapan Upah Minimun Propinsi ini sebesar Rp. 2.788.826 berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 350/15/X/2019.

Dalam sambutanya Sekretaris Ir. Rugaya Biki, MSi, “mengatakan perjuangan UMP sangat panjang dan patut kita syukuri pas pada bulan Desember 2019 sudah di tetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur”, katanya.

Lanjutnya, “UMP ini hasilnya berdasarkan rekomondasi dari Dewan Pengupahan,” cetusnya.

“Dalam penetapan ini kami sudah melakukan kajian kajian tentang kebutuhan layak hidup seseorang”, jelasnya.

“Lebih meningkatkan produktivitas bagi tenaga kerja kami akan memprogramkan pada tahun 2020 untuk pelatihan – pelatihan tenaga kerja,” jelasnya.

“Jika ada masaalah mari kita cari solusinya demi tujuan kita semua agar kehidupan masyarakat menuju sejahtera akan tercapai,” tutupnya. (Rahim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.