UMK Kendal 2026 Masih Buntu, Unsur Pekerja dan Pengusaha Berbeda Sikap

KENDAL- medianasional.id- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Tahun 2026 masih menemui jalan buntu setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal belum menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh unsur yang terlibat.

Rapat Pleno Khusus Sidang Penetapan Usulan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal Tahun 2026 tersebut digelar di Ebony Meeting Room Hotel Sae Inn, Kecamatan Kendal, Senin (22/12/2024), dan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selama jalannya sidang, Kepolisian Resor Kendal melakukan pengamanan penuh guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Pengamanan melibatkan personel Polres Kendal dan Polsek Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar memimpin langsung pengamanan kegiatan tersebut. Kepolisian juga melakukan pengawalan terhadap sekitar 30 anggota Dewan Buruh Kabupaten Kendal yang bergerak dari Kantor Pos menuju lokasi rapat.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pengamanan dilakukan untuk menjamin seluruh rangkaian sidang berjalan tertib serta memberikan rasa aman bagi seluruh peserta rapat.

“Polri hadir untuk memastikan proses sidang penetapan UMK dan UMSK berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pengamanan preventif agar seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat sesuai mekanisme,” ujarnya.

Rapat pleno dihadiri unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Dalam sidang tersebut dibahas usulan penetapan UMK Kendal Tahun 2026 dengan sejumlah alternatif nilai upah.

Melalui mekanisme voting, rapat pleno menetapkan usulan UMK Kendal Tahun 2026 sebesar Rp 2.962.821 atau naik 6,44 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Namun, keputusan tersebut belum disepakati seluruh unsur.

Unsur pengusaha dan unsur pekerja menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang kemudian dituangkan dalam berita acara rapat, sehingga kesepakatan UMK belum bersifat bulat.

Sementara itu, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal Tahun 2026 juga belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan data terkait sektor usaha berisiko menengah hingga tinggi membuat unsur pekerja menolak menandatangani berita acara hasil pleno.

Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono memastikan hingga rapat berakhir, situasi tetap kondusif.

Kepolisian akan terus bersiaga mengantisipasi dinamika lanjutan dalam proses penetapan UMK dan UMSK yang selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses