BATANG, medianasional.id
Beberapa hari yang lalu jajaran Polres Batang Polda Jateng gegerkan masyarakat Desa Wonosegoro, akibat kedatangan itu masyarakat masih bertanya – tanya namun, kini semuanya sudah terjawab.
Spekulasi – spekulasi dari masyarakat Batang sudah terjawab dengan gamblang, dugaan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Ponpes Di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar mulai menemui titik terang.
Satreskrim Poles Batang bersama Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) terus melakukan pengembangan terhadap Kasus Pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Pengasuh Ponpes, berinisiasi KH. W (58) saat ini pelaku sudah diamankan jajaran Polres Batang Polda Jateng beberapa waktu yang lalu.
Orang nomer satu di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Saat ini, sudah ada belasan korban yang kesemuanya adalah santri di pondok tersebut yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan Selasa, (11/04/2023).
” Saat ini sekitar 14 orang santriwati, total ada 14 korban, 8 korban terbukti mengalami luka robek di alat vital dan 6 korban lainnya dicabuli,” jelas Kapolda Jateng.
” Kurang lebih ada ratusan santriwati yang nantinya akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik, terkait kasus ini.” Tim penyidik terkendala dengan masa libur sekolah, karena para santri sudah pulang ke rumah orang tuanya nya sendiri sendiri,” ungkap Kapolda Jateng Irjend Pol Ahmad Lutfi.
Lebih lanjut, Ahmad Luff menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh oknum Pengasuh Ponpes di Wonosegoro Badar itu adalah berawal dari memanggil korban – korbannya ke suatu ruangan, kemudian pelaku membaca doa, sambil memegang tangan korban setelah itu nafsunya di umbar dengan menyetubuhi korban.
Oknum Pimpinan Ponpes di Wonosegoro Batamg itu mengakui perbuatannya namun, berapa kali melakukan terhadap santriwatinya tidak ingat.
Pelaku mengumbar nafsu bejatnya sejak tahun 2019, hingga 2021.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 23 tetantang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamanya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.






