Uang Muka Proyek Tidak Cair, Para Kontraktor Somasi Dinas PUPR Lampura

Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB)

Lampung Utara | medianasional.id – Dipicu karena dana uang muka tak kunjung cair, Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampura.

Hal ini disampiakan ketua K2LUB Lampura, Erfan Zen di dampingi sejumlah kontraktor lainnya saat menggelar konferensi pers di secretariat K2LUB setempat. Erfan Zen menjelaskan, bahwa somasi yang kedua ini dilakukan lantaran uang muka proyek di dinas PUPR hingga saat ini tidak kunjung dicairkan.

“ Somasi dengan nomor surat 082/KH-DHD/LPG/IX/2018 yang kami layangkan pada tanggal 25 September 2018 adalah yang kedua kalinya,” jelas Erfan Zen kepada sejumlah awak media, Rabu (26/9/2018).

Lebih lanjut, Erfan menjelaskan, setelah pihaknya melayangkan somasi pertama, Kepala Dinas PUPR, Syahbudin telah memberikan tanggapan dengan surat bernomor 600/195/15-LU/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa tender paket proyek yang digelar beberapa bulan yang lalu batal atau tidak sah dan berimplikasi dengan tidak akan dibayarnya dana proyek seperti uang muka, PHO dan FHO.

” Kami khususnya para rekanan yang memenangkan tender tersebut sudah menjalani prosedur dengan benar sesui SOP yang berlaku. Persoalan ini, pada saat itu Syahbudin (Kepala dinas.red) mengalami mutasi dan posisi kadis di Plt kan dan itu adalah bukan urusan kami,” sergah Daying sapaan akrabnya.

Erfan Zen menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika dalam beberapa hari ini tidak ada penyelesaian.

“Kami beri waktu selama tiga hari. Jika tidak ada tindaklanjutnya dari PUPR dan pemkab maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Erfan.

Sementara itu, somasi yang ditanda tangani oleh kuasa hukum K2LUB, Yusuf Sujadmiko, SH.MH, Marthen Johan Latuputty, SH, M. Ali Rauf, SH dan Abdul Wahab, SH menyampaikan beberapa poin isi somasi yang dilayangkan kepada kadis PUPR diantaranya, bahwa pemasalahan mutasi adalah permasalahan interen pemerintah Kab. Lampura.

Selain itu, bahwa kegiatan pekerjaan di lingkungan dinas PUPR tahun anggaran 2018 yang lelangnya dimenangkan oleh klien meraka dan telah menandatangani kontrak kerja kegiatan pekerjaan dengan dasar sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Lampura nomor 1 tahun 2018 tentang APBD Ka. Lampung Utara.

Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum kontraktor Lampung Utara, Marthen Johan Latuputty, SH, minta agar dinas PUPR Lampura memenuhi tuntutan para kontraktor diantaranya, Mengingat masa kerja kontrak para kontraktor ada yang telah berakhir dan ada juga yang dalam waktu dekat ini akan berakhir, Maka pihaknya mintakan supaya semua kontrak milik kontraktor dilakukan addendum tentang waktu kontrak.

“ Hal ini karena belum dibayarnya uang muka proyek kepada klien kami oleh Pemkab Lampura sehingga klien kami belum dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, “ kata Marthen.

Oleh sebeb itu, pihaknya memberikan kesempatan selama 3 hari sejak surat somasi ini diserhakan kepada Syahbudin untuk segera membayar uang muka proyek kepada para kontraktor.

“Dan apa bila sampai batas waktu yang diberikan, uang muka proyek belum juga dibayarkan maka klien kami akan melanjutkan hal ini kepada proses hukum selanjutnya, “ pungkasnya

Rilis    : Diqin Burkin

Editor : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.