Uang Lembur dan THR Tidak Dibayar Penuh, Wakil Bupati Suyono Datangi Pabrik Kayu CV Feilin

Batang130 Dilihat

Batang, medianasional.id Geram dengan aduan karyawan yang tidak mendaptkan uang lembur dan tidak mendapatkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR), Wakil Bupati Suyono Datangi Pabrik kayu lapis CV. feilin Desa Banaran Kecamatan Banyuputih, Selasa ( 3/7/18).

” Kami datang ke sini karena mendaptkan aduan dari karyawan, yang menutut pengaduanya tidak mendapatkan uang lembur dan uang THR yang tidak di bayar penuh hanya mendapatkan Rp.600 ribu,” Kata Suyono

Ia juga mengatakan, tidak hanya itu sistem pola kerja yang diterapkan perushaan tidak sesuai dengan undang – undang ketenaga kerjaan, sehingga sangat merugikan karyawan, kalau memang ini terjadi pada perusahaan, Pemerintah daerah akan mencabut izinya.

” Sebelum Pemkab mencabut izinnya, kami beri kesempatan Perusahaan untuk memperbaikai sisitem ketenaga kerjaan yang sesuai perundang – undangan, berikan apa yang menjadi hak karyawan,” Tegas Suyono

Begitu juga dengan karyawan lanjutnya, karena sebagai pekerja harus memiliki tanggung jawab dalam pekerjaanya, disiplin karyawan dan etos kerja dan profesional berpengaruh pada hasil kerja yang maksimal.

” Kemi peringatkan Kepada CV. Fielin jangan ada lagi intimidasi karyawan, jangan ada PHK dan jangan ada penerimaan karyawan sebelum masalah selesai,” Pinta Suyono

Suyono juga meminta untuk diselesaikan sengan baik – baik, karena karyawan hanya menuntut haknya sebagai pekerja yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak perushaan.

Pimpinan Perushaan Kayu Lapis CV. Feilin Zhu Young Dun mengatakan, untuk kedepan Perusahaan akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Karena selama ini Perusahaan belum memberikan hak dan kewajiban karyawan yang sesuai perundang – undangan.

” Untuk honor lembur dan kekurangan uang THR, saya belum bisa memutuskan hari ini karena kita hitung dulu berapa jam mereka lembur, saya minta waktu dua hari untuk memutuskanya atau hari Jumat (6/7),”Katanya.

Santoso (30) Koordinator Karyawan CV. Feilin mengatakan, karyawan sepakat belum mau berangkat bekerja sebelum haknya di penuhi, seperti uang lembur dan kekurangan THR, karena selama ini karyawan juga sudah menerima gaji tidak sesuai dengan UMK ( Upah Minimum Kabupaten).

” Gaji yang kami terima sesuai kesepakatan dengan menggunakan UMK 2017 yaitu Rp. 1.603.000 dan kami hanya menuntut uang lembur dan kekurangan THR,” Katanya

Kontributor : edo

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.