Tuntutan Belum Terpenuhi, Karyawan Korban PHK Sepihak, Geruduk Dinas Tenaga Kerja

Batang309 Dilihat

Batang,medianasional.id
Hasil mediasi antara, 12 karyawan CV. Jati Kencana Beton (JKB) dan perusahaan JKB yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang, dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 12.11 WIB, pada hari Rabu, 8 /9/21. Acara musyawarah mediasi dihadiri 12 karyawan dengan pihak perusahaan JKB, yang belum menghasilkan kesepakatan final.

Darlam selaku ketua SPN Jati Kencana Beton menuturkan, dirinya merasa sangat – sangat kecewa dan menyesalkan dengan mediasi yang ketiga kalinya ini, yang juga belum menghasilkan kesepakatan.

“Kendati belum menemukan titik temu, kami tetap akan menutut kepada perusahaan agar memperkerjakan kami lagi, karena harapan hanya minta diperkajakan tidak ada lain,”pintanya.

Lebih lanjut, Darlam menuturkan, pihak JKB sejauh ini intine menolak untuk memperkerjakan kami kembali, dengan perusahaan alasan merugi, padahal faktanya saat ini perusahaan volumenya naik 200%, hal demikian dikuatkan dengan penambahan penyewaan truk armada dari luar Batang,”ungkapnya.

“Hal ini tentunya melukai kami, selaku putra daerah, yang semestinya bekerja di daerah sendiri, bukan menjadi penonton, karena tanpa alasan yang dapat dinalar pihak perusahaan memberhentikan kami secara sepihak, dengan alasan perusahaan merugi, ini tidak sesuai dengan fakta kondisi perusahaan di lapangan,”bebernya.

“Kalau memang perusahaan tetap mengatakan merugi, harusnya perusahaan terbuka melihatkan data yang akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan ke kami, sehingga akan kami pelajari, dimana titik kerugihan perusahaan, jadi kami dengan kawan – kawan bisa melihat dengan gamblang, tranparan dan terbuka,”tegasnya.

Darlan menambahkan “bahwa Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang menyampaikan manakala karyawan menyetujui di berhentikan, Dinas akan menganjurkan ke perusahaan agar nilai pesangon ditambah kan senilai 1 x gaji,”ucap Darlan.

Sementara itu Koordinator SPN Batang Muflikhun menyampaikan, “bahwa mediasi kali ini, Saya rasa kurang transparan dan terbuka, karena sudah semestinya kami selaku serikat, sudah semestinya diperkenankan melakukan pendampingan tidak perlu kuasa, karena ini yang dipecat juga anggota SPN yang seharusnya kita bantu memperjuangkan hak haknya,”tegasnya.

“Apabila hari ini belum menemukan titik temu mufakat dari hasil mediasi, dan ini pertemuan yang ketiga kali, dan apabila selanjutnya tidak ada hasil, maka kami akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten maupun Dinas, namun manakalah tidak ada tanggapan, kami akan melangkah ke Dinas Propinsi Jawa Tengah,

Dinas dapat membantu menyelesaikan sampai tuntas, ini adalah langkah kami agar para pengusaha tidak sewenang – wenang menerapkan aturan yang merugikan karyawan,”tuntasnya.

“Kami sangat kecewa sekali karena tidak diperbolehkan masuk mendampingi proses mediasi, karena kita berserikat sudah semestinya mendampingi anggotanya. Sehingga Dinas Tenaga Kerja semestinya bijak memberikan ruang kami untuk mendampingi, Saya berharap pertemuan ini menemukan win – win solution, manakala tidak ada titik temu, kedepannya kami akan melaksanakan orasi demo biar aspirasi kami dapat terpenuhi,”tegasnya.

Pengurus SPN DPD Jawa Tengah Tabiin menegaskan,” bahwa perusahaan akan tetep akan mem PHK,

Kami menghargai permintaan Dinas untuk kali ini sebagai win – win solution agar kami tidak ikut masuk mengikuti proses mediasi, namun Saya tegaskan Kami akan membantu kawan kawan korban pemberhentian sepihak dengan melakukan pendampingan hingga tuntas, dan hak -haknya dapat terpenuhi,”ujarnya.

“Kami akan evaluasi alasan pemberhentian ini, karena yang disampaikan berbelit – belit dan tidak didukung dengan data – data penguat, dan dugaan Saya langkah perusahaan, sebagian upaya perusahaan (JKB) memberangusan berserikat,”ungkapnya.

“Karena alasan memberhentikan tidak didukung dengan data – data kuat, sehingga manakala ini berlarut – larut, kami akan kordinasikan ke SPN Jateng sampai Pusat dengan langkah – langkah pendampingan hukum dalam upaya memperjuangkan hak kawan kawan,”tuturnya

“Ini adalah sidang mediasi, artinya sidang terbuka, bukan seperti sidang kejahatan mupun pelanggaran hukum lainnya, kenapa Dinas sendiri melarang kami masuk mendampingi proses mediasi, padahal kami wadah berserikat para karyawan dan saat ini tugas kami seharusnya mendampingi proses mediasi hingga tuntas, intinya Kami sangat kecewa dengan keputusan Dinas,”tegasnya.

Dahwan selaku perwakilan manajemen perusahaan menyampaikan bahwa hasil nya sudah ada titik temu, intinya sudah merucut satu hasil yang masih kita bicarakan, dipertemuan selanjutnya, karena masing – masing pihak belum selesai tapi intinya kami sudah memahami kemana arah permintaan dari para karyawan, kita tunggu hasil selanjutnya,”ucapnya. (Sukirno).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses