Pemalang, medianasional.id – Indikasi dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang sangat disesalkan.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang ini rentan manipulasi.
Keluhan tersebut cukup beralasan sehingga dapat menimbulkan dampak kegelisahan tersendiri terutama bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang .
Nominal pemotongan bervariasi, diduga 5 sampai 10 persen lebih ini tentunya dapat memicu kecemburuan sosial bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah ke bawah.
Ironisnya pejabat setingkat eselon II dan Sekretaris Daerah (Sekda) cenderung ada kenaikan Tukin.
Dugaan pemotongan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemalang diduga mengarah untuk memperkaya diri sendiri. Sebab pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang.
Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pemalang Aji Harjono ketika diminta tanggapannya oleh medianasional.id Jumat (9/5/2025) Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) memang diakui ada pemotongan 5 sampai 10 persen tidak lebih dari 20 persen.
Dirinya menambahkan, “sudah koordinasi baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi, memang tidak ada sosialisasi itu sebetulnya bukan pemotongan tapi penurunan,” ujarnya.
Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak mau disebutkan namanya ketika dimintai konfirmasi medianasional.id menuturkan, Ia mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.900.000; tinggal Rp 3.200.000; dipotong Rp 700.000; padahal tahun sebelumnya belum pernah ada pemotongan.
“Baru tahun ini terus terang kami kecewa yang seharusnya untuk tambahan kebutuhan ekonomi keluarga, tapi harus berputar otak kembali mencari sisa kekurangan setelah adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), dikemanakan uang hasil pemotongan tersebut?” tuturnya .
Salah satu sopir Kepala Dinas Kabupaten Pemalang sebut saja Wid ketika diminta tanggapannya menyampaikan, “Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ini tidak adil kenapa hanya pegawai kecil seperti kami dengan golongan bawah yang dipotong Tunjangan Kinerja (Tukin), yang semula Rp 1.600.000 ; menjadi Rp 1.300.000 ; berarti dipotong Rp 300.000 ; sedangkan menengah ke atas kenapa masih ada yang tidak dipotong,” pungkasnya.




