Tragis! Imbas Cinta Ditolak, Mantan Kekasih Tega Habisi Pujaan Hati

Batang247 Dilihat

Batang,medianasionl.id
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis wanita bernama Penta Febrilia, usia 24 tahun warga Pasirsari, RT. 4/RW.9 Kel. Karangasem Utara Kec/Kab.Batang di TKP kamar mandi kantor pengelolahan ikan milik Muhammad Afif Dk. Karang Widoro RT. 01.RW.06 Kel. Karangasem Utara Kec/Kab.Batang berhasil diungkap dan ditangkap pihak Polres Batang Polda Jawa Tengah dibantu Jajaran Resmob Polda Jateng.

Dalam jumpa pers Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P, SH menyampaikan, bahwa tugas Polri dalam mengungkapkan pembunuhan ini sebagai bentuk Polri bekerja secara profesional dan proporsional, dengan ditunjang alat bukti kuat, dan valid,”ungkapnya.

“Berkat kerjasama Polres Batang dan Resmob Polda Jateng, yang akhirnya dapat mengukap pelaku, lengkap dengan alat bukti, guna memproses lebih lanjut, ini menjawab bahwa Polri dalam menangani seluruh gangguan kambtimas, dan pelanggaran hukum sesuai dengan aturannya. Jum’at (3/9/21), pukul 9.45 WIB.

“Kemarin kami telah melakukan pra rekonstruksi di TKP, mungkin kita awalnya sudah mengetahui pelakunya, namun Kami perlu alat bukti kuat untuk mengungkap dan menangkapnya,”tuturnya.

Lebih lanjut Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P, SH menambahkan “Ini adalah langkah Polri melakukan penangkapan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu, sehingga menepis pandangan masyarakat tentang tugas Polri yang kurang baik, Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota Polres Batang yang telah bekerja ekstra dalam menangkap pelaku pembunuhan ini,”terangnya.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku dalam pembunuhan saudari Penta Febrilia, usia 24 tahun yang ditemukan di TKP Kangasem, Kec. Batang, kemarin sudah kita lakukan pra pra rekonstruksi, dan motifnya adalah balas dendam, karena pelaku sempat bertunangan dengan korban, namun diputuskan secara sepihak oleh korban, inilah yang melatar belakangi motif pembunuhan,”ungkapnya.

“Sehingga pelaku membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan handuk hingga tewas, pelaku dalam hal ini kita jerat sesuai pasal 338 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”jelasnya.

“Kronologis awal, pelaku datang ketempatnya korban, menggunakan motor, dan saat korban masuk kekamar mandi, disitulah pelaku mencekik korban PF
menggunakan handuk, kesimpulan sementara pelaku membunuh spontan.

“Adapun barang bukti diantaranya, satu potong Kaos lengan panjang abu – abu, satu potong Celana panjang warna hitam, satu potong Kaos lengan panjang warna ungu, satu potong Handuk warna hijau, satu Helm bertulis SCOOPY warna putih, satu dompet berwarna coklat, satu buah Kalung Emas, satu unit SPM Honda Vario Nopol : G – 6330 – SL, HP, satu buah kunci kantor, satu buah kunci kamar mandi, satu lembar Gorden,”tegasnya.

Diketahui Pelaku bernama Salis Syaiful Umar bin Suripto, usia 24 tahun, warga desa Klidang Lor, RT. 05, RW. 06 Kec/Kab.Batang.

Dalam keterangannya pelaku menyampaikan, latar belakang membunuh korban adalah balas dendam, karena cicin tunangannya dikembalikan oleh korban, yang akhirnya mendasari pelaku nekat membunuh mantan kekasihnya,”bebernya.
Reporter : # Dipo Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses