Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kuwu Dadap Ali Faosal Perkuat Komitmen Transparansi Anggaran Desa

Cirebon10137 Dilihat
CIREBON, medianasional.id – Pemerintah Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengirimkan delegasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2026 Angkatan III yang digelar di Hotel Prima Cirebon, 27-29 April 2026.
Keikutsertaan Kuwu dan Sekretaris Desa Dadap ini merujuk pada Surat DPMD Kabupaten Indramayu Nomor 400.10.2/604/DPMD. Mereka bergabung dalam Kelas 3E bersama jajaran perangkat desa lainnya dari wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Kuwu Desa Dadap, Ali Faosal, menyatakan bahwa pelatihan intensif selama tiga hari dua malam tersebut menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa. Ia menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan pemerintahan desa saat ini.
“Materi yang diberikan sangat berbobot. Kami kembali diingatkan mengenai krusialnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ilmu yang didapat di sini akan segera kami implementasikan di Desa Dadap demi pelayanan publik yang lebih optimal dan sesuai koridor hukum,” ujar Ali Faosal di sela kegiatan, Senin (27/4/2026).
Ali juga menegaskan bahwa anggaran desa merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap UU Desa adalah harga mati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Bimtek ini adalah pengingat bahwa dana desa adalah uang rakyat. Sepulang dari sini, kami berkomitmen penuh untuk mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Kegiatan Angkatan III ini sendiri diikuti oleh Kuwu dan Sekdes dari empat kecamatan, yakni Karangampel, Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Plt. Kadis DPMD Indramayu, Atang Suwandi, memastikan seluruh fasilitas peserta telah terpenuhi sesuai Kepgub Jabar Nomor 900/Kep.713-BPKAD/2025.
Bimtek ini diproyeksikan sebagai instrumen strategis untuk membekali aparatur desa agar mampu menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses