Tindak Lanjuti SK Gubernur Lampung “Rudi” Ajak Pemilik Perusahaan Patuhi Peraturan

TUBABA, Medianasional.id
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi (Disnakertran) adakan Koordinasi dengan seluruh Perusahaan Di Kabupaten setempat.

Koordinasi tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 Hal tersebut disampaikan Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertran dalam Rapat koordinasi di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Tiyuh/Desa Pulung Kencana.Kamis (27/2/2020) Sekitar pukul 09.30Wib

” Hari ini kita kumpul dengan pemilik perusahaan Se-kabupaten Tubaba dalam rangka koordinasi dan silaturahmi untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai tolak ukur kita terhadap perusahaan, Apakah perusahaan sudah menjalankan UMK atau belum,” Ungkap Rudi.

Untuk diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020.Kabupaten Tubaba ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09, Berlaku mulai 1 Januari 2020.

Lebih jelas dikatakan Rudi, Jika nanti masih ada perusahaan yang melanggar maka kita akan memanggil dan akan memberikan Sanksi berupa teguran hingga penutupan perusahaan.

” Saya harapkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tubaba untuk dapat mematuhi peraturan tersebut dengan harapan semoga karyawan dan karyawati sejahtera,”Harapnya.

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.