Tindak Lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Simpang Kanan Laksanakan Giat Operasi Yustisi Secara Serentak

Riau49 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Polsek Simpang Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara serentak di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir pada hari Senin Tanggal 14 September 2020 Pukul 11.30 Wib.

 

Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 2 orang Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan, 3 orang staf Camat Simpang Kanan dan 2 orang staf Puskesmas Simpang Kanan. Kegiatan tersebut dilakukan, agar masyarakat mentaati aturan program 3M 1 T dan memakai masker bila beraktifitas serta menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari – hari.

 

Kemudian tak hanya itu, Personil Bhabinkamtibmas juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, dan Bhabinkamtibmas juga menyambangi pelaku usaha atau layanan publik untuk menyiapkan sarana perasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

 

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S.i, menyampaikan, Bahwa beliau mendukung kegiatan tersebut. Guna memberantas penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, dan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan serta menjaga jarak dengan orang lain,” himbaunya.

 

Sumber : Diterbitkan oleh Polsek Simpang Kanan.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.