Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Amankan Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur

Lampung Timur119 Dilihat

Lampung Timur, medianasional.id – Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) di kediamanya.

Feb (26) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib, di sebuah kendaraan jenis Nissan evalia dengan Nopol BE 1320 AMK terhadap korban Bunga (nama samaran) di atas kapal saat sedang berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran) Selasa (26/10/2021) di rumahnya.

Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, Selasa (26/10/2021) di dalam kendaraanya saat di atas kapal yang sedang berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

“Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di atas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal dari Merak menuju Bakauheni. Korban adalah salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada di atas kapal, diminta untuk pindah ke belakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama barang buktinya berupa 1 unit kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam
1 (satu) potong jilbab warna hitam, 1 (satu) potong baju warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah, 1 (satu) potong baju tangtop warna hitam, 1 (potong) bra warna hijau.

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan,” pungkasnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.