Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Enam Pelaku Kekerasan

Jawa Timur167 Dilihat
Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap enam pelaku  kekerasan.

Pasuruan, medianasional.id – Team Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap enam  pelaku tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama dimuka umum terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Rabu (27/11/2019).

Kejadian berawal pada hari minggu tepatnya di depan toko Media Alfa Jl Hayam Wuruk kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Atas dasar laporan Polisi, LP/268/XI/RES 1.6./2019/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 24i Nopember 2019. Tersangaka AG umur 18 tahun warga Karanganyar kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, DN umur 17 tahun warga Karanganyar kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan, RG umur 17 tahun warga Gentong kecamatan Gadingrejo, SF umur 16 tahun warga kelurahan Purutrejo kecamatan Purworejo kota Pasuruan, IB umur 17 tahun warga kelurahan Mandaranrejo kecamatan Panggunrejo kota Pasuruan, SH umur 19 tahun warga kelurahan Mandaranrejo kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan.

Menurut AKP Endy Purwanto.SH, selaku humas Polres Pasuruan Kota, menjelaskan kepada awak medianasional bahwa kejadian berawal atas laporan Ahkmad Samsudin, warga kelurahan Terajeng kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan, telah di ketahui kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Anggi Besar Ismailiyah umur 18 tahun warga kelurahan Mayangan kecamatan Pangungrejo Kota Pasuruan.

Lanjut AKP Endy Purwanto.SH, pada saat Korban berada di lokasi tiba -tiba datang sekelompok orang dari arah timur langsung menendang korban Anggi Besar Ismailiyah, dan dari salah satu pelaku ada yang memukulkan gagang sapu ijuk hingga patah menjadi tiga bagian, gagang tersebut ada yang lancip dan di tusukkan kepada korban, tersangka lain juga ada yang melakukan kekerasan dengan tangan dan kaki.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibahu kiri dan di perut bagian bawah kanan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut korban di nyatakan meninggal dunia di RS Saiful Anwar Malang, pada tanggal 26 November 2019.

Barang bukti yang telah diamankan oleh team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota diantaranya, pakaian korban, potongan gagang sapu ijuk, satu (1) buah kalung asesoris milik korban dan pakaian tersangka.

Dalam upaya yang dilakukan team Resmob Suropati Sat reskrim Polres Pasuruan Kota telah lakukan pembuatan laporan serta lakukan olah TKP, membuat dan mengirim hasil Visum et repertum, melengkapi midik, memeriksa pelapor dan saksi,menyita barang bukti para tersangka dan memeriksa para tersangka.

Reporter : joko

Editor : sunarto
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.