Tim Polres Lamsel berhasil Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Pantai Ketang Kalianda

Lampung Selatan107 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil meringkus Hakim Baidowi (34) dan Edi Suranto (25). Keduanya dibekuk petugas setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Silviana (35), di Jalan Pantai Ketang Kalianda, Minggu pagi (1/4/2018) lalu.‎

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hakim Baidowi yang disinyalir sebagai otak pelaku, terlebih dulu diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Minggu (1/4/2018) sore. Kemudian, Edi Suranto diringkus di Kecamatan Gedung Haji, Tulang Bawang, Sabtu (14/4/2018) dini hari. Sedangkan satu pelaku lainnya, Yanto (30) masih dalam pencarian Polisi.

“Agar tersangka dan rekannya mau ikut beraksi, oleh pelaku utama diberi upah masing-masing uang sebesar Rp.1,2juta. Peran tersangka pada saat beraksi menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak empat kali,” beber Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan saat memberikan keterangan pers, Selasa (17/4/2018).

Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula lantaran masalah hutang piutang. Pelaku Hakim Baidowi merasa sakit hati karena korban Silviana kerap melontarkan amarah, saat datang ke kediamannya untuk menagih hutang sebesar Rp.137 juta yang dipinjam sejak bulan April 2017.

“Sebelumnya, ketiganya juga pernah berencana melakukan aksi, namun rencana yang sudah disusun gagal. Selanjutnya, aksi kembali dilakukan pada waktu kejadian di Pantai Ketang dan berhasil memperdaya korban,” jelas Syarhan.‎

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.‎ (AP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.