Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota Berhasil Amankan Penyalahguna Narkotika

Magelang178 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Tim opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan FL (29) bersama DA (28), di rumahnya Kp.Juritan Rt.03Rw.04 Kel.Panjang, Kec. Magelang, Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, Selasa (16/3/2021).

Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, “sebelum penangkapan tim Opsnal sat Reskrim narkoba Polres Magelang Kota mendapat laporan dari warga (15/3). Kemudian pada Selasa (16/3) melakukan Res Narkoba
Polres Magelang Kota melakukan pengamatan di sepanjang jalan di Kp. Juritan Rt.03 Rw.04 Kel. Panjang
Kec. Magelang Tengah Kota Magelang. Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib tim opsnal mencurigai sebuah
rumah yang diketahui rumah Tersangka FL, kemudian saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 09.00 ada dua orang keluar dari rumah tersebut, kemudian dilakukan
interogasi terhadap dua orang tersebut dan mengaku bernama Tersangka FL dan Tersangka DA selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut,” katanya.

“Terhadap tersangka FL di temukan 1
(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan satu buah Handphone yang disembunyikan di tas cangklong yang dibawa tersangka FL, sedangkan pada
Tersangka DA ditemukan 1 (satu) buah Handphone. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah
Tersangka FL dan ditemukan sebuah alat hisap/bong didalam kamar dan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu serta sebuah timbangan digital warna silver serta
barang lainya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu jumlah total seberat 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 7 (tujuh) potong sedotan warna kuning garis putih, 2 (dua) potong sedotan warna ungu garis putih, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan KSP
Mustika Magelang, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) pack plastic klip merk C-tik, 2 (dua) pack sedotan plastic warna ungu dan kuning
bergaris putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribuan, 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk 3
second, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A20 warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna
putih Nopol AA 3716 A.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Kantor Polres Magelang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 114 (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan
atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)/ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan) milyar rupiah)/ dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.