Tim Opsnal Polsek Tapung Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Desa Bencah Kelubi

Kampar, Riau96 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 2 orang pelaku Narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, pada Selasa malam (5/1/2021).

Para pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah inisial RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap Shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi Narkoba.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim, AKP. Marupa Sibarani, S.H, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.

 

Kemudian setibanya dilokasi, Tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit. Karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut, namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.

 

Tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk, dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan Shabu.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus Shabu, beserta 1 set alat hisap Shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini. Lanjut disampaikan Kompol. Marno, bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kapolsek Tapung.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.