Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Kebun Durian

Kampar, Riau103 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar Narkotika jenis Shabu, pada Senin malam (19/10/2020) di wilayah Dusun Sukaramai, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FP alias F (26) warga Dusun Sukaramai, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket sedang shabu terbungkus plastik bening seberat 7,4 Gram, 1 unit timbangan digital Merk Constan, 1 set bong dari botol Aqua, 2 buah mancis, 58 lembar plastik bening, sebuah dompet kain warna coklat dan 1 unit Hp Oppo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (19/10/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng, M.H, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian, Gunung Sahilan.

 

Kemudian atas informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim, Iptu. Ferry M. Fadillah, S.H, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, tim langsung menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, melihat kedatangan Tim pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek.

 

Sementara itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 7,4 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng, didampingi Panit Reskrim, Iptu. Ferry M. Fadillah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Lanjut disampaikan Ferry, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Iptu. Ferry.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.