Tim Hukum Kodam IV Diponegoro Laksanakan Sosialisasi Hukum Di Jajaran Makodim 0736/ Batang

Batang44 Dilihat

Batang,medianasional.id Betempat di Aula Kodim 0736/Batang telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, PNS, Persit KCK Cabang XXIV Kodim 0736/Batang dan Anggota Kanminvetcad IV – 09/Batang Pada TW III Tahun 2018 oleh Tim Hukum Kodam IV/Diponegoro yang diikuti 115 orang, kamis ( 26/07/18 ).

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Dandim 0736/Batang Ketua tim penyuluh Hukum Dam IV/Dip Mayor Arh. Munadi, SH beserta anggota Kasdim 0736/Batang Mayor Inf.Raji
Pa staf Kodim 0736/Batang,
Danramil jajaran Kodim 0736/Batang Anggota TNI dan PNS Kodim 0736/Btg dan Kanminvetcad IV – 09/Batang, Ketua Persit KCK XXIV/ Kodim 0736/ Batang beserta anggota.

Letkol Kav Henry Rudi Judianto Napitupulu dalam sambutannya mengatakan,
Selamat datang kepada tim penyuluh hukum dari Kumdam IV/Dip di Kodim 0736/Batang, Apa yang disampaikan nanti supaya disimak serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas, kurang paham, Semoga apa yang disampaikan dari tim penyuluh hukum nantinya akan bermanfaat bagi yang hadir mengikuti penyuluhan hukum serta para anggota yang bertugas di kewilayahan. ” Tegas Napitupulu

Ketua tim penyuluh hukum Kodam IV/ Diponegoro memberikan pengarahan tentang hukum kepada para anggota Babinsa yang hadir harus bisa berhati-hati dalam menjaga pergaulan di masyarakat, hindari tindakan emosi, penganiayaan, perjudian dan tindakan KDRT.

Penyampaian penyuluhan di Aula Makodim Batang tersebut mengupas beberapa hal dan bekal para anggota yang dilapangan, Di antaranya sebagai anggota TNI kita tidak diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu sesuai dengan ( pasal 279 KUHPM tentang pernikahan ganda).

Anggota TNI ” jangan melakukan tindakan asusila/perzinahan dengan keluarga besar tentara ( KBT ) bisa terjerat pasal 284 KUHPM, Karena didalam tujuan sebuah perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan saling percaya.”

” Bagi para anggota TNI terancam pemecatan apabila telah terbukti menggunakan Narkoba ataupun pengedar. ”

Lebih lanjut tim penyuluh menyampaikan, ” Anggota TNI jangan tergiur dengan iming-iming untuk melakukan kejahatan misal Ilegal Logging ( UU RI No.41 Th1999 tentang Kehutanan).”

Di akhir acara penyuluh hukum Kodam Diponegoro mengingatkan kembali tentang ” Netralitas prajurit dan PNS TNI AD dalam Pemilu dan Pemilukada. Karena sebentar lagi kita semua akan diuji dengan berbagai macam pilihan – pilihan dari pilihan anggota dewan hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.”

” Dalam pemilu , anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai dengan ( pasal 200 UU no.7 Tahun 2017) THTI ( Tidak hadir tanpa ijin ) merupakan tindak pidana militer yang diatur dalam pasal 85 dan 86 KUHPM. “Tegasnya

Kontributor : Pen 0736

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.