Tim Gabungan Polsek Tapung Hulu, Satpol PP, Babinsa dan Perangkat Desa, Lakukan Operasi Justisi di Pasar Sukaramai

Kampar, Riau459 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Justisi Gabungan Polsek Tapung Hulu, Babinsa, Satpol-PP bersama Perangkat Desa, lakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di kawasan Pasar Desa Sukaamai, Tapung Hulu pada Kamis pagi (24/9/2020).

 

Dalam Operasi Justisi ini Polsek Tapung Hulu menurunkan 5 personel yang dipimpin Kanit Provost, Aipda. Suhendra Jimmy, bersama Kepala Puskesmas Tapung Hulu, Nurhaidin M.Kes, Babinsa Sukaramai dan 1 Anggota Satpol PP dari Kecamatan Tapung Hulu.

 

Tim Justisi gabungan dari Kecamatan Tapung Hulu ini melakukan himbauan, serta pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, kepada para pedagang dan pengunjung pasar, masyarakat diminta untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak selama berada di kawasan pasar Sukaramai Tapung Hulu ini.

 

Mereka juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kemudian Tim Justisi Gabungan Kecamatan Tapung Hulu ini juga melakukan penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, karena tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan pendataan dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

 

Selanjutnya pemberian sanksi ini tidak hanya terhadap pengunjung pasar, namun juga terhadap pedagang yang belum menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, para pemilik tempat usaha perdagangan ini juga diminta menyediakan tempat cuci tangan di depan tokohnya untuk digunakan orang yang akan berbelanja di tokohnya tersebut.

 

Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa dirinya memang memerintahkan personelnya untuk melakukan penertiban protokol kesehatan bersama tim Justisi gabungan di Kecamatan Tapung Hulu ini.

 

Kita berharap masyarakat dapat makin patuh terhadap protokol kesehatan ini untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pandemi ini dapat segera berakhir dan kita bisa hidup normal kembali,” jelasnya.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.