Tim Buser Satreskrim Polres Lampung Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Curas

Lampung Selatan208 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Wilayah hukum (Polres) Lampung Selatan. Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan memburu dan membekuk warga Jabung, Lampung Timur, berinisial H alias S yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) hingga mengakibatkan korban sampai tewas di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Di saat itu S melukai Sutego (41) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan mengakibatkan korban sampai tewas atau menghilangkan nyawa korban. Minggu (7/6/2020) berapa bulan yang lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku berhasil mengamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan saat berada di rumah keluarganya, di daerah Palembang, Sumatera Selatan.Saat penangkapan, didapati barang bukti berupa senjata api (senpi) dan empat butir peluru aktif.

Tertangkapnya pelaku ini, berkat kerjasama Jatanras Polres Lampung Selatan dengan Polda Sumsel. Kronologis peristiwa peristiwa pembunuhan itu berawal dari pelaku, yang meminta korban menyerahkan sepeda motor. “Kata AKBP Zaky Alkazar saat eksposur di Mapolres Lampung Selatan.Hari Kamis (03/09/2020)

Karena korban menolak dan melawan. Sehingga pelaku keluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban.Lalu korban melawan dan mengambil senjata tajam berupa arit di pinggangnya, kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.

“Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan lagi senjatanya ke korban dan menembakkan sekali hingga mengenai dada korban sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia di TKP, “ujar Zaky.

Pasca kejadian tersebut, Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, anggota melakukan pengejaran dan pelaku tertankap.

Tersangka,mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut Polres Lamsel,tersangka di tangkap di palembang,senjata yang digunakan satu senpi empat peluruh milik tersangka ,sajam milik korban di gunakan tersangka melukai korban juga karena melawan tersangka akhir nya korban tewas di tembak oleh tersangka.

Berdua rekannya melakukan perampokan,karena berdua temanya berboncengan, teman tersangka menyampari korban.Satu teman tersangka masih melarikan diri.

Dari TKP, akhirnya tim Buser gabungan memburu pelaku yang berada di palembang di Bayuasin di alamat tersangka,di saat barang bukti (BB)kami mengadakan pengembangan akhirnya tersangka di Bekuk di Bayuasin Palembang.

Terkait kelompok yang beraksi di kecamatan palas, ada 10 TKP yang belum terungkap dan sedang di lakukan pengembangan oleh tim buru sergab (Buser) Polres Lampung Selatan. (Amp)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.