Tiga Pemuda di Kecamatan Arjasa Perkosa Seorang Janda Hingga Tak Sadarkan Diri

Jawa Timur121 Dilihat

 

Sumenep, redaksimedinas.com – Pada hari Jum’at (24/11) sekira pukul 20.30 wib korban Winda Yanti (22) warga Dusun Rabe, Desa Angkatan kecamatan Arjasa pulang dari toko dan setibanya di rumah milik Buhari yang beralamat di Dusun Bunut,Desa Duko kecamatan Arjasa, korban langsung mandi di kamar mandi (jedding). Tiba – tiba korban dikejutkan oleh hadirnya tersangka yakni Kholil Rahman (25) yang diketahui beralamat di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang jang, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep.

Awalnya tersangka diam – diam masuk ke dalam rumah Buhari yang ditempati korban untuk menumpang mandi. Selanjutnya tersangka Kholil mengetuk pintu kamar mandi (jedding) mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolak dan menyuruhnya keluar.

Beberapa saat kemudian suara tersangka sudah tidak terdengar akhirnya korban memutuskan untuk keluar dari kamar mandi, korban tidak menyangka tersangka Kholil sedang bersembunyi di ruang tengah tepatnya di samping TV. Selanjutnya korban berlari hendak masuk kamar mandi lagi karena melihat tersangka bersembunyi di samping TV, namun tersangka Kholil mengejar korban dengan sangat ambisi sehingga korban dapat tertangkap dari pengejaran tersebut. Tersangka merangkul tubuh korban serta menyeretnya ke dalam kamar, di saat tersangka Kholil menyeret korban ke dalam kamar datanglah 2 (dua) pemuda teman tersangka yang turut membantu memegang dan membaringkan korban di lantai. Selanjutnya tersangka membuka pakaian korban dan berhasil menyetubuhinya.

 

Sedangkan peran dari ke 2 temannya memegangi kedua tangan korban dan membungkam mulut korban supaya tidak berteriak yang bisa didengar tetangga sekitar rumah. Setelah puas dengan apa yang dilakukan Kholil, ke 2 orang temannya juga beraksi melakukan hal yang sama secara bergantian. Usai melakukan aksi untuk melampiaskan nafsu bejadnya, ke 3 (tiga) orang tersangka melarikan diri dan sengaja membiarkan korban di lantai kamar dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah korban sadarkan diri langsung mendatangi aparat desa Duko untuk ditemani melakukan laporan ke Polsek Arjasa atas kejadian yang dialaminya.

Saat tim Kabiro Medinas kabupaten Sumenep konfirmasi dengan Kapolsek Arjasa Iptu Karsono, SH membenarkan adanya laporan dari korban WY dengan Dasar LP 35/XI/2017/JTM/Ressmp/SEKKGN,tgl10 November 2017, pasal 285 KUHP.

 

Saat ini anggota Reskrim Polsek Kangean telah berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka pemerkosaan dan tersangka yang berhasil melarikan diri sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, tapi pihak kepolisian Polsek Arjasa sudah berhasil mengantongi identitas kedua tersangka (DPO) yakni atas nama Dikri Al atau sebutan Endik (22) pekerjaan swasta dan Sarip (20), keduanya beralamat yang sama di Desa Duko, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep”, jelasnya. (Rasid)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.