Tidak Pernah Masuk Kerja, Sekdes Sindang Marga Tanjung Raja Diberhentikan

Lampung Utara189 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Dalam persoalan tentang Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya. Maka Kepala Desa mengambil sikap terhadap sekdes yang lama yang selama ini tidak pernah masuk kerja berdasarkan absen hadir, (1/03/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan kasi kesra kecamatan Tanjung Raja yang mewakili camat Tanjung Alian Asril kasi kesra kecamatan, “di PP No 53 tentang ASN 45 hari selama 1-tahun tidak masuk kerja Aja Langsung di berhentikan secara tidak hormat, dan ini harus dilakukan pemecatan sesuai dengan daptar hadir selama (2) yang bersangkutan secara tidak hormat karena kerja baru Dua bulan kerja tidak pernah Absen/masuk Kerja,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama kepala desa Sindang Marga menjelaskan, “bahwasanya selama pertanggal 20 Desember 2021 saya dilantik bahwa saudara sekdes yang lama tidak pernah hadir dalam melaksanakan kerjanya dan pada bulan 1 tahun 2022 saya berikan surat peringatan 1 dan 2, dan pada bulan 2 tahun 2022 dengan tidak hormat saya buat surat peringatan yang ke tiga dan hari ini camat yang di wakili kasi kesra saya memberikan bukti otentik daptar hadir dan surat peringatan kepada Camat yang diwakili Kasi Kesra,” terang zaili kepala desa Sindang Marga.(Hendra Antoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.