Tidak Henti – hentinya, Satreskrim Polres Kampar Bersama TNI Razia Galian C Ilegal

Kampar, Riau92 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Lagi dan lagi, Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR melakukan penindakan terhadap Galian C Illegal berupa tanah urug, sirtu, timek di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 17.45 Wib.

 

Razia ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala, Kanit III Tipidter, IPTU. Hermoliza, Pama, IPDA. Fauzi Putra Mahendra dan 5 Personil lainnya.

 

Kemudian dari kodim dipimpin oleh PA Intel Korem 031 Wirabima, Letda. Inf. Dadang Hamidani dan tiga personil Intel Korem. Sedangkan dari Kodim 0313/KPR dipimpin oleh Danunit Intel Kodim dan 10 anggota Intel Kodim 0313/KPR.

 

Operasi gabungan ini berawal dapat laporan dari masyarakat ada aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai. Selanjutnya dilakukan patroli gabungan terhadap adanya dugaan tindak pidana Galian C Illegal di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

 

“Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktifitas galian C tanpa izin,” ujar Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala.

 

Setelah itu, sesampainya di lokasi kita temukan seorang laki – laki yang merupakan operator alat berat excavator yaitu AN (37) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

 

Dari sana kita berhasil amankan alat berat merk Hitachi MF210 warna oren dan buku catatan pembelian tanah urug, sirtu dan timek. “Kemudian pelaku dan alat berat kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

Untuk pelaku kita jerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana.

 

“Untuk itu, diharapkan kerjasamamya kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal ke pihak yang berwajib. Jika terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan tindak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses