Tidak Diberi Uang Untuk Berobat, Kakek 70 Tahun di Tubaba Tikam Mantan Istri

TUBABA, Medianasional.id – Dipicu masalah sepele, lantaran tidak diberi uang hendak pergi berobat kakek berusia (70) tahun berinisial (SN) warga RT010/003 ,

ADVERTISEMENT

Tiyuh/Desa Tirta kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi lampung, nekat Tikam mantan istrinya mengunakan sebilah pisau hingga korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Centre Lampung Tengah pada sabtu

(28/9/2019).

 

Dikatakan, lpda Benny Ariawan , SH, kanit Reskrim Mapolsek Tbt, mewakili kapolsek Tuba-Tengah, Kompol Zulpikar M. SH, setelah kita Mendapatkan Laporan dari masyarakat, bahwa ada kejadian anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi rumah korban, inisial (SK) 60 Tahun,

untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah milik anak korban atas nama Sularso, ujar benny Ariawan , SH. melalui sambungn telpon selulernya pada selasa,” (28/9)

 

Lebih jauh dikatakan,lpda Benny,

Kornologis kejadian, Pada hari sabtu tanggal 28 september 2019 sekira pukul 08.45 WIB.terduga pelaku inisial (SN) 70 Tahun, datang ke kediaman anak korban dengan menggunakan sepeda setelah pelaku tiba di kediaman korban, terduga pelaku meminta diantarkan untuk berobat kepada korban, namun korban tidak mempunyai uang untuk diberikan kepada terduga pelaku.

 

Selanjutnya, terduga pelaku langsung bilang,” Yasudah kalau begitu lebih baik kita mati bareng kata terduga pelaku sambil mengambil senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang terduga pelaku dan langsung menusukkan pisau

Ke dada korban dibagian kiri korban dari samping saat korban duduk di korsi plastik.kemudian terduga pelaku menusuk bagian perutnya sendiri dengan menggunakan pisau yang sama,” beber Benny

 

Setelah kejadian tersebut, masih dikatakan Benny, korban langsung keluar rumah ber’teriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan korban kembali masuk kedalam rumah melihat terduga pelaku sudah tergeletak di lantai.

Akibat kejadian tersebut, guna mendapatkan pertolongan medis Korban dan terduga pelaku di bawa ke RS.Asyifa kelurahan dayamurni Tumijajar dan langsung dilarikan ke rumah sakit yukun medikal banadar jaya.

 

Dari kejadian tersebut, saat ini Tindakan kepolisian sudah mendatangi TKP, mencari saksi-saksi, amankan barang bukti, membawa korban dan terduga pelaku ke Rumah sakit, setelah terduga pelaku sehat, akan kita proses sesuai Undang-undang Hukum yang Berlaku, bagi tersangka pelaku yang telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebebkan jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat

(2) jo pasal pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No .23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” Kata bang Ben, sapaan beliau.

Reporter : Hadi

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.