Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan, Dishub Tubaba Sidak Pasar Mulyo Asri

TUBABA, Medianasional.id Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Barat turun kembali kelokasi pasar Kelurahan Mulyo asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah untuk menertibkan pedagang yang mengunakan bahu jalan untuk berdagang.

ADVERTISEMENT

Mengingat hingga hari ini (30/9/2020) para pedagang sendiri masih banyak membandel mengunakan bahu jalan untuk berdagang, Yang mana semestinya pedagang dilarang berdagang dilokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba Marwan SE MM, Melalui UPTD Parkir Lukman Hakim mengatakan, Bahwasannya guna memastikan Bahu jalan tidak dipergunakan untuk berdagang     dirinya kembali mengingatkan dan menegur para pedagang.

” Ya, hari ini kita melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kembali kepada seluruh para pedagang yang berdagang di bahu jalan agar tidak berdagang dilokasi tersebut,” Ungkap Lukman dilokasi pasar, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 10.00Wib.

Lebih lanjut dikatakan Lukman,  Bahwasannya peneguran dan pembinaan ini sudah dilakukan berkali-kali namun pedagang sendiri masih nekat serta ngeyel berdagang dilokasi tersebut “Hari ini kita ingatkan kembali untuk yang terakhir kali, jika pedangang sendiri masih nekat berdagang dilokasi bahu jalan maka akan kita tindak sesuai aturan,” Beber Lukman.

Tak sampai disitu saja, Lukman juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh juru parkir untuk turun aktif mengingatkan para pedagang agar tidak mengelar dagangannya di bahu jalan, Selain membahayakan diri sendiri tentunya membahayakan bagi pengendara yang akan melintasi.

Namun, Jika ada juru parkir sendiri yang sengaja ataupun memperbolehkan pedagang untuk berdagang dibadan jalan maupun di lokasi parkir maka akan kita cabut Surat perintah tugas nya bahkan akan kita gubarkan tenda parkir tersebut,” Tegas Lukman.

Hak tersebut tentunya sudah tertuang dalam Surat Pernyataan antara Kepala UPTD parkir dan Terminal dan Juru parkir Poin ke 5 yang menyatakan Tidak akan menggunakan Satuan Ruang Parkir/ kantong Parkir tempat saya bekerja menjadi tempat kegiatan berjualan untuk kepentingan pribadi dan orang lain atau kegiatan lainnya diluar ketentuan SPT

“Sedangkan untuk poin ke 5 yaitu Apabila saya tidak memenuhi semua persyarakat sebagaimana mestinya diatas, Maka saya bersedia diberhentikan dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Lukman.

Terpisah, Sahnuri selaku pihak ketiga pengelola parkir menjelaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada Juru parkir jika petugas parkir melanggar aturan yang berlaku.

“Saya harap juru parkir tetap menjalankan tugas nya sebagai mana mestinya dan tentunya tidak melanggar aturan yang berlaku,” harapnya.

Laporan: Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.