Tersangka Curas di Desa Petapahan, Berhasil Diringkus Polisi

Sumatera300 Dilihat
Kampar – Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus salah satu tersangka kasus Curas (pencurian dengan kekerasan)/perampokan di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Selasa (01/08) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku perampokan yang diamankan pihak Kepolisian adalah TB alias BY (LK 35) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Peristiwa perampokan berawal pada Kamis sore tanggal 27 Juli 2017, saat itu korban Ferdi Candra pergi membeli deposit pulsa ke SP II Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang, korban pergi dengan mengendarai Sepeda motor Kawasaki KLX miliknya. Sekitar pukul 19.15 Wib saat hendak pulang dan dalam perjalanan tepatnya setelah Simpang Petapahan Kec. Tapung, korban di hadang oleh 2 orang pria sehingga korban menghentikan sepeda motornya.
Saat korban berhenti, salah satu dari pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu hingga terjatuh, pelaku kemudian mengikat leher, tangan dan kaki korban dengan posisi kaki dan leher terlipat. Selanjutnya mereka membawa korban dan membuangnya ke jurang bekas galian C, namun sebelumnya pelaku mengambil HP merk Strawbeery milik korban.
Setelah membuang korban, pelaku pergi meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban. Begitu pelaku pergi, korban berusaha melepaskan tali yang mengikat leher, tangan dan kakinya lalu berusaha pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Setelah berjalan sejauh 4 Kilometer korban bertemu dengan teman sekolahnya yang tinggal satu desa dengannya, kemudian temannya ini membawa korban ke rumahnya lalu mengantarkannya pulang ke rumah korban di Desa Kinantan Kec. Tapung, pihak keluarga bersama korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH segera perintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus ini. Dan pada hari Senin (31/07) di dapat informasi bahwa motor Kawasaki KLX hasil rampokan ini terlihat berada di wilayah Panam Kota Pekanbaru.
Tim kemudian berusaha mencari dan berhasil mengamankan motor ini dari TN dan DN di rumah kos-kosan di Daerah Kubang Pekanbaru, dari keterangan kedua orang ini bahwa motor tersebut diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp 15 juta dari OC, kemudian di lakukan pencarian dan berhasil diamankan OC ini.
Kemudian OC menjelaskan bahwa motor itu di belinya dari RH pemilik Show Room Motor di Air Tiris seharga Rp 11 Juta, kemudian petugas berhasil menemui RH yang menerangkan bahwa motor itu di belinya dari FR dengan perantaraan DV dan BR seharga Rp 11 Juta.
Tak butuh waktu lama FR berhasil diamankan, dan dari keterangannya diketahui motor itu dibelinya seharga Rp 9 Juta dari tersangka TB alias BY yang diduga sebagai pelaku perampokan terhadap korban Ferdi Candra.
Pada Selasa (01/08) sekira pukul 04.00 Wib, TB alias BY berhasil ditangkap saat berada di depan Kantor Camat Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pihaknya juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.