Tersanga Pelaku Peti, Dilimpahkan Pihak Polres Bungo ke JPU

Bungo, Jambi, Sumatera64 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres melalui Unit Tipidter Satreskrim melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap (2) ke Jaksa penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Atas nama Sugiono Bin (Alm) Purnomo, Samsul Als Sul Bin (Alm) Syamsudin, Sukoco Bin (Alm) Supardo Irwan Khoirudin Als Irwan Bin Sungarip Bejo Bin Parmo, Bawi Bin Parmo, pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021, sekira pukul 12.45 Wib.

Penyerahan ini berkaitan dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) diantaranya 1(satu) unit mesin diesel merk LK, 3(tiga) lembar karpet, 1(satu) unit keong, 1(satu) buah dulang warna hitam, 1(satu) batang pipa, 1(satu) roll selang gabang warna putih, 1(satu) botol plastic berisi air raksa, 1(satu) buah karet panbel, 1(satu) buah galon minyak.

Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, SIK melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M. Nur, Jum’at (15/01/2021).

“Berkas tersangka pelaku Peti sudah dilimpahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Muara Bungo,” terang M. Nur. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.