Terkuak Proses Tender Proyek Masjid Raya Sofifi Diduga Ada Konspirasi

Maluku Utara325 Dilihat

Medianasional.id

Ternate –  Setelah dibangun Pada tahun 2021 lalu dengan anggaran daerah sebesar senilai Rp 47 miliar, Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi, ditemukan ada kejanggalan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam proses tender, Minggu 29 Januari 2023.

Dugaan proyek masjid tersebut, diduga ada ada konspirasi sehingga perusahan yang menangani proyek itu sengaja dimenangkan oleh pihak panitia yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan.

Dalam LHP BPK terhadap pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh PT. ALB (Anugerah Lahan Baru) berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 47.987.163.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 334 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021.

Sementara dalam hasil pemeriksaan terhadap proses pengadaan LPSE Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemeriksaan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 5 Oktober 2022 yang didampingi oleh PPK, penyedia, dan Inspektorat, dokumen kontrak dan adendum-nya, dokumen penawaran, back up data quantity serta foto dokumentasi diketahui sebagai berikut:

Tak hanya itu, bahkan terdapat indikasi pengaturan dalam proses tender atau tender tidak kompetitif. Paket fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) diikuti oleh 13 peserta tender dengan dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Masalah ini bahkan terkuak ketika peserta tender PT. ALB dengan nilai penawaran Rp 47.987.163.000,00, HPS (harga perkiraan sementara) Rp 49.000.000.000,00, presentase 97,93 persen. Sementara PT. AWR (Anggaza Widya Ridhamulia) nilai penawaran Rp 41.572.036.816.93, HPS 49.000.000.000,00, presentase 84,84 persen.

Olehnya itu, berdasarkan hasil evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis, dan harga yang dilakukan oleh pokja atas dua peserta tersebut diketahui sebagai berikut bahwa PT. ALB lulus tahapan evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Sedangkan PT. AWR gagal pada tahapan evaluasi teknis dengan alasan, tidak melampirkan BPKB sebagai bukti kepemilikan satu unit peralatan utama dump truck dengan Nomor polisi AB 8376 BKN dan tidak melampirkan BPKB sebagai bukti kepemilikan satu unit peralatan utama Concrete dengan Nomor polisi A 9948 ZA.

Dari hasil perbandingan antara dokumen penawaran yang dimasukkan oleh PT. ALB dan PT. AWR menunjukkan bahwa terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh pemenang tender, namun dinyatakan telah sesuai oleh Pokja.

Dalam daftar peralatan utama yang dipersyaratkan seperti Excavator, menurut Pokja bahwa PT. ALB sudah sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukan bahwa peserta tidak melampirkan kepemilikan berupa invoice. Sementara untuk PT. AWR sudah sesuai.

Begitu juga dengan dump truck yang daftar peralatan utama PT. ALB sesuai, sedangkan daftar peralatan utama PT. AWR menurut Pokja tidak sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa peserta telah melampirkan dokumen kepemilikan STNK dan atau BPKP.

Hal yang sama juga terdapat pada mobil mixer. Di mana dalam daftar peralatan utama PT. ALB menurut Pokja sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukan bahwa sewa tanpa surat perjanjian sewa. Padahal PT. AWR sudah sesuai.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi pengaturan dalam proses tender pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak). Hasil wawancara BPK dengan seluruh anggota tim Pokja Pemilihan I yang ditugaskan untuk menangani paket tersebut secara satu persatu menyatakan bahwa seharusnya PT. ALB tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama.

Pokja Pemilihan I juga mengakui hasil evaluasi akhir merupakan keputusan bersama pada aplikasi LPSE.

Sekadar diketahui pekerjaan Masjid Raya Sofifi telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST) pertama Nomor: 660.640/PHO/DPUPR-MU/APBDMY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 8 November 2021.

Pembayaran pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp 47.987. 163.060,00 (100 persen) dengan SP2D terakhir Nomor:01041 SP2D-LSSILPA/BPKAD/II/2022 tanggal 11 April 2022. (Ches/red/hm)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.