Terkait Pemberitaan Rudy Lase, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Angkat Bicara

Riau367 Dilihat

 

Kampar, redaksimedinas.com – Terkait pemberitaan di salah satu media online Rabu (24/1) kemarin, yang berjudul Rudi Lase Siap berdelik keabsahan legilitas LSM Penjara versi Agung Setiawan. Pada akhirnya Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Riau, Kormaida Boru Siboro, SH didampingi wakil ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar Muslim yang akrab disapa Udo, beserta sekretaris DPD LSM Penjara Provinsi Riau.

Menanggapi dan mendatangi Calon Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, untuk mendudukan permasalahan ini dengan Ketua DPC LSM Penjara Kampar, Rudi Lase dari Versi ketua Umum pimpinan pusat Andi Alim. Di sela – sela menunggu acara pertemuan tersebut, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau, Kormaida Boru Siboro SH, menyampaikan kepada media redaksimedinas.com, “yang pertama kehadiran saya ke kabupaten Kampar sebagai ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau. Didampingi oleh sekretaris saya dan wakil saya pak Muslim, sekaligus kita buat beliau sebagai Dewan Pembina DPC LSM penjara Kabupaten Kampar. Karena beliau ini juga sebelumnya sudah ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, jadi beliau ini naik ke Provinsi Riau. Dan berikutnya, yang kedua kedatangan saya adalah bahwa tadi pada pukul 08.30 Wib, saya melakukan komunikasi dengan ketua umum LSM Penjara di Bandung pak Agung Setiawan, melaporkan bahwa kita merekomendasikan ke pusat bahwa DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, supaya diturunkan SKnya sesuai dengan aturan dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT). Kata beliau silahkan, ditunggu. Selanjutnya yang kita laporkan kepada beliau adalah masalah logo yang dibuat pak Rudi Lase itu di grup Whatshapp LSM Penjara Kampar, bahwa lambangnya itu dipakainya lambang kita yaitu lambang kujang, karena sudah saya sampaikan sama ketua umum, bahwa itu tidak boleh,” tegasnya.

 

“Ditunjukkan bahwa yang mendaftarkan itu di Kementrian Hukum dan Ham, adalah Agung Setiawan. Dan itu ada di ADRT, jadi nanti jangan salah penggunaan dia, hanya saja itu harus kita sikapi. Dan yang ketiga bahwa di DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar ini, Saya selaku ketua DPD LSM penjara Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Rudi Lase, melarang atau mungkin dia komplain masalah ada pemasangan spanduk ucapan selamat ulang tahun kabupaten Kampar yang ke – 68 tahun yang dibuat oleh pak Robinson Tambunan, yang kita dapat rekomondasi dari pusat dia itu sebagai ketua DPC LSM Penjara Kabupaten kampar. Itu tidak ada hubungan dengan Rudi Lase, silahkan Rudi Lase kalau ikut dengan pak Andi Alim, silahkan. Tapi kami ikut dengan pak Agung Setiawan. Maka dengan itu pesan yang ke empat adalah Rudi Lase ataupun jajarannya, tidak perlu kami ajak untuk bergabung dengan kami. Karena pada tanggal 19 Januari 2018 kemarin kita sudah turun bersilahturrahmi dan kita undang dia supaya dia bersatu. Tapi hari saya sampaikan instruksi dari ketua umum tidak perlu lagi dia diajak bergabung dengan kita dan jangan kita ganggu, itu pesan dari pak Agung Setiawan”, jelasnya.

 

Ia pun menyampaikan, “banyak yang masih mau menjalankan lembaga ini, dia mungkin merasa bagaimana karena dia telah mengundurkan diri, saya masih simpan. Saat itu dia saya undang waktu kita pertemuan di Provinsi Riau, dia tidak bisa hadir. Kami tidak mempunyai kapasitas, karena saya dapat instruksi dari Ketua umum untuk memanggil kapada seluruh rekan – rekan DPC LSM penjara di kabupaten wajib hadir. Pada waktu itu acaranya di Hotel Sabrina Pekanbaru, tapi beliau tiba – tiba mengirimkan sms kepada saya dan sekretaris saya pak Tanjung, bahwa dia itu tidak bisa hadir. Dan saya sampaikan sama ketua umum, artinya untuk sementara di kabupaten kampar dibekukan, namun 10 menit kemudian dia mengirim sms bahwa mengundurkan diri”, sambungnya.

 

Ia menghimbau, “kepada kawan – kawan tidak ada yang datang dari atas. Yang datang itu adalah dari Rudi Lasenya sendiri, jadi kawan – kawan jangan sakit hati kepada LSM Penjara. Dan juga kawan – kawan dari Rudi Lase, silahkan kalau mau bergabung, tapi kalau Rudi Lase katanya tidak usah. Masalah Pak Andi Halim, adalah H.U. kita pada tahun 2008, pendirian kita pada tahun 2008 ada di tangan Pak Agung Setiawan, dan Andi Halim tanya kepada Rudi Lase. Dan kedua pak Agung Setiawan itu sebagai ketua umum, beliau adalah hasil dari Musyawarah Nasional (MUNAS), LSM Penjara sesuai dengan ADRT. Dan Andi Halim, karena waktu Munas dia tidak mencalonkan sebagai ketua umum LSM Penjara, Itu yang perlu saya sampaikan. Berikutnya pada waktu Munas Saya hadir, ada berita acaranya dan itu dibuat aktenya. Tntunya ini saya sampaikan kepada publik, itu pesan dari beliau kalau ada pertanyaan – pertanyaan yang mungkin di sampaikan oleh rekan kita Rudi Lase, buat kami itu tidak penting. Inilah yang saya sampaikan atas perintah daripada ketua umum LSM Penjara bapak Agung Setiawan. Mohon maaf kepada rekan – rekan wartawan sampaikanlah ini kepada yang mungkin mengetahui keberadaan LSM Penjara di kabupaten Kampar ini. Jadi sekarang Robinson Tambunan sebagai ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, dan masalah Legitasnya akan dimasukkan di Kesbangpol setelah SKnya Keluar dari Pusat”,terangnya.

 

Selanjutnya di tambahkan Udo Muslim, menyampaikan kepada kru redaksimedinas.com, “motto LSM itu merangkul bukan saling menjelek – jelekan. Mengajak sesama antara lembaga itu bekerja sama untuk membantu pemerintah, itu adalah mottonya LSM. Jangan saling menjatuhkan itu tidak bagus, jadi kita bisa diejek- ejek oleh masyarakat dan instansi lainnya. Jadi LSM ini mengajak dan merangkul baik sesama LSM, maupun kepada sesama wartawan, dan instansi mau pun aparatur negara harus saling bekerja sama. Sebenarnya semuanya LSM itu bagus, bukan untuk saling komplain. Jadi itu perlu saya kasih tahu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), artinya Swadaya itu bagaimana bisa merangkul masyarakat, dan memberdayakan masyarakat bagaimana untuk mengajak masyarakat itu bisa bekerja sama, dan mengajak aparatur itu bekerja sama untuk membantu pemerintah. Jika antara kita saling komplain itu bukan LSM namanya. Jadi saya mengarahkan dan menasehati bagaimana LSM ini bisa saling merangkul. Dan untuk LSM penjara baik Pak Agung Setiawan maupun Andi Halim, ya kuncinya legalitas itu bisa kita perlihatkan yang satu dengan yang lain, agar bisa kita perhatikan jadi diantara kita jangan ada saling komplain”, ungkapnya.

 

Saat Robinson bertanya,  LSM Penjara yang kubunya Andi Halim dan Agung Setiawan, kalau ibarat orang tua dengan anak, mana yang lebih tua. Udo Muslim menjawab sambil tertawa. “Antara anak dengan orang tua, itu logikanya coba tengok legilitasnya yang duluan Agung Setiawan atau Andi Halim. Kalau cerita keabsahan, itu keabsahannya saling memperlihatkan diantara dua kubu LSM Penjara ini. Kalau saya bercerita Agung Setiawan yang lebih dulu, Andi Halim itukan ingin pisah dari Agung Setiawan, berarti dulunya punya Agung Setiawan. Yang berdiri lebih dulu itu Agung Setiawan. Coba perlihatkan keabsahannya diantara 2 kubu ini legilitasnya seperti apa, dan coba kita ambil kebenarannya bukan saling komplain. Maka dari tadi saya diam saja, karena kenapa di kampar ini selalu bercerita tentang mana benar mana yang salah, kita sebetulnya di LSM ini tidak menyebut – nyebut siapa yang salah dan siapa yang benar. Mari duduk bersama – sama bercerita di atas kebenaran, bukan cerita di belakang. Bercerita kesalahan orang, itu etikanya tidak bagus. Jadi lain nanti pandangannya dari kalangan masyarakat dan aparatur. LSM ini yang harus kita munculkan etikanya dulu. Kita ini sudah dewasa, pandai- pandailah diantara sesama satu lembaga dan lembaga yang lain, saling merangkul dan mendewasakan diri, duduk diantara sesama kawan tinggi sama tinggi, rendah sama rendah begitulah di LSM ini”, pungkas Muslim. (Andriani)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses