Terkait Mobil Dinas yang Masih Dikuasai Oknum, BPKAD Kabupaten Kampar Angkat Bicara

Kampar, Riau1613 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait berita sebelumnya berjudul “5 Unit Mobil Dinas Pemda Kampar Diduga Belum Dikembalikan ke BPKAD” yang telah terbit pada Rabu 11 Desember 2024 mendapat respon dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Edwar, S.E, MM.

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar, S.E, MM, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Kampar Yafrizal, ketika dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan 5 unit mobil dinas tersebut menyampaikan, bahwa pada Selasa 10 Desember 2024 ada masuk surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar ke BPKAD Kabupaten Kampar. Terkait permohonan penertiban kendaraan yang bermasalah pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang mana ada 3 unit mobil dinas kalau saya tidak salah, baru tadi kami tindaklanjuti, yang pertama terkait mobil Land Cruiser yang digunakan oleh bapak Catur Sugeng Susanto, mantan Bupati Kampar. Yang kedua mobil bapak Yurnalis mantan Kabag Kesra Sekretariat kantor Bupati, dan yang berikutnya mobil bapak Firman Wahyudi, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar. Kemudian mobil dinas yang dua unit itu, kalau tidak salah saya. Bapak Abdul Bazar 1 unit dan sama Bapak Ismail 1 unit. Kalau itu memang sudah kita teruskan Surat Kuasa Khusus (SKK) nya ke Kejaksaan Kampar, kalau tidak salah suratnya kita teruskan sekitar lebih kurang dua bulan yang lalu,” jelasnya. Kamis, (12/12/24).

 

“Karena itu juga permohonan dari OPD terkait yang mengelola unit tersebut, untuk penyelesaian atau penarikan kendaraan yang digunakan oleh orang – orang tersebut. Jadi salah satu upaya sudah dilakukan, mungkin secara persuasif kepada yang bersangkutan secara pendekatan lisan dan surat. Mungkin tidak membuahkan hasil, artinya apa boleh buat, kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Kampar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh bapak Bupati Kampar,” lanjutnya.

 

Ketika disinggung awak media, terkait mobil dinas yang digunakan oleh Abdul Bazar yang diduga digadaikan. Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Kampar menjawab, tidak tahu persis.

“Saya tidak tahu persis, karena kami tidak sampai proses kesana, karena hal ini sudah kami serahkan SKK nya ke Kejaksaan Negeri Kampar. Tetapi informasi yang saya dapatkan pada minggu yang lalu hari jumat, bahwasanya unit ini sudah diamankan, informasinya dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar. Berarti SKK yang sudah kami sampaikan sudah dilakukan pengamanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar semuanya. Kalau saya tidak salah ada 11 unit yang sudah diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kampar, dari berbagai macam OPD yang bermohon kepada kami,” urainya.

“Jadi kami khususnya dari Bidang Pengelolaan Aset, yang mana kami adalah sebagai pengurus barang pengelola. Dalam hal ini telah melakukan upaya – upaya dalam rangka penertiban kendaraan dinas ini, yang pertama mungkin sudah ada dua kali kami menyurati seluruh OPD, agar seluruh OPD menyampaikan kendaraan mereka yang bermasalah dilaporkan kepada kami untuk dapat kami tindaklanjuti. Namun demikan, hal ini juga tidak serta merta bisa langsung mereka lapor ke BPKAD. Artinya ada tahapan – tahapan dulu yang mereka lakukan. Silahkan dulu mereka melakukan penertiban sesuai dengan cara – cara mereka, sebagai pengguna barang tersebut. Mulai dari pengelolaan, pembukuan, Barang Milik Daerah (BMD) tersebut sampai dengan pemeliharaan dan pengamanan. BMD atau Barang Milik Daerah itu, adalah merupakan kewajiban mereka. Artinya bukan serta merta, begitu ada masalah mereka limpahkan ke kami. Jadi kami pantau dan evaluasi dulu. Seperti apa atau langkah – langkah apa yang pernah mereka lakukan, sekurang – kurangnya mereka sudah berupaya lah. Seperti sudah menyurati atau cara – cara Persuasif untuk mendapatkan kendaraan – kendaraan tersebut. Dan kalau tidak membuahkan hasil, baru mereka sampaikan ke kami. Kami pun nanti akan mengadakan kajian dulu atau pendalaman terhadap kendaraan yang mereka katakan bermasalah. Dan mungkin dari kami BPKAD Kabupaten Kampar juga akan melakukan langkah – langkah persuasif, artinya kekeluargaan dulu. Dalam rangka penarikan atau pengamanan kendaraan – kendaraan yang bermasalah tersebut. Tetapi kalau memang hal – hal ini atau hal – hal persuasif ini tidak membuahkan hasil, kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Kita terbitkan SKK nya, yang ditandatangani oleh bapak Bupati Kampar langsung,” paparnya.

 

“Kami terkhusus nya di Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kampar, salut dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kampar atas usaha dan upaya mereka. Dalam rangka penyelamatan aset yang ada di Kabupaten Kampar ini, artinya kami sangat terbantu dengan adanya MoU atau kerjasama ini antara Pemkab Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar, dalam rangka penyelamatan seluruh aset. Bukan mobil dinas saja, tetapi seluruh aset. Termasuk juga tanah dan bangunan yang sudah berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

 

“Harapan kami terkhusus kepada yang tidak berhak menggunakan kendaraan – kendaraan dinas ini agar segera mengembalikan. Karena seluruh data dan informasinya, tentu ada OPD – OPD terkait. Atau OPD yang menguasai kendaraan tersebut, artinya tidak bisa juga dikuasai secara pribadi oleh yang tidak berhak menguasainya. Kami tidak mau juga hal – hal ini sampai ke ranah hukum. Tentu kita berharap, dengan cara – cara kekeluargaan atau persuasif yang kita lakukan bisa membuahkan hasil. Dan mohon kesadarannya agar mengembalikan kendaraan – kendaraan dinas tersebut, tujuan kita untuk Kampar yang lebih baik kedepannya,” tutup Yafrizal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses