TUBABA, Medianasional.id
Berkaitan dengan dugaan penggelapan Retribusi Parkir di Pasar Pulung kecana yang dilakukan oleh pihak Kepalo Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Hari ini A. Syahnuri didampingi kuasa hukumnya Ivin Aidyan Fernandez, SH., MH & Patners memenuhi Panggilan Permintaan klarifikasi dari Polres Tubaba.
Dikatakan Ivin Aidyan Fernandez SH., MH & Patners, Bahwasannya Penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Tubaba hari ini, Senin (14/12/2020) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Syahnuri. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas laporan yang disampaikan A. Syahnuri didampingi Kuasa Hukumnya Ivin Aidyan Fernandez, SH., MH.
“Terkait pemanggilan Polres pihak kuasa hukum hanya mendampingi, dalam pemanggilan tersebut hanya untut memenuhi verifikasi lanjutan Polres setempat,”kata Ivin Aidyan Fernandez mendampingi kliennya A. Syahnuri di Mapolres Tubaba
Lebih lanjut dikatakan Ivin Aidyan, Bahwasannya selama pemeriksaan kliennya diberikan 56 pertanyaan oleh pihak Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang mana pada hari Rabu 9 Desember 2020 lalu klien kami baru menyelesaikan 16 pertanyaan dan sisanya hari ini, Singkatnya.
Terpisah, Kapolres Tubaba saat dimintai keterangan terkait dugaan pemberitaan beberapa media atas Dugaan pengelapan Retrebusi parkir dipulung kencana melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu menjawab ” Udah cukup beritanya ” Singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Merasa dirugikan, A.Syahnuri didampingi Kuasa Hukumnya Ivin Aidyan & Patners Memohon Bantuan kepada Kapolda Lampung, Provinsi Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Pungutan liar/Penggelapan/Korupsi yang diduga dilakukan oleh Hendarwan Kepalo Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Surat permohonan bantuan yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung tersebut tertuang didalam Nomor : 62/SRT-KLR/IX/2020 dengan Tembusan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Lampung.
Terpisah, Sofyan Nur, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba mengungkapkan, retribusi parkir pasar Pulung Kencana itu mutlak kewenangan Pemda Tubaba berdasarkan Undang-undang.” Kalau terkait retribusi tentu Pemkab yang memiliki kewenangan penarikan retribusi Parkir berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”ungkapnya via WhatsApp, Selasa (17/11/2020) malam lalu.
Ia menjelaskan bahwa, tidak berhenti sampai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 itu saja. Pemda Tubaba, terang Sofyan Nur, juga telah mengaturnya kedalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba.
“Dan ditegaskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum,”jelas Sofyan Nur.
“Kemudian, Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Parkir yang mana didalamnya diatur objek parkir yang harus bayar retribusi ke pemerintah serta berkaitan dengan kerjasama antara Pemda Tubaba dengan pihak ketiga pengelola retribusi parkir,” Tuturnya.
Laporan: Dian







